Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jadilah Menteri yang Menenangkan dan Menenteramkan Hati Rakyat

5 November 2019   09:41 Diperbarui: 5 November 2019   09:56 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tribunnews.com

Padahal masih lekat diingatan rakyat, saat perkenalan menteri kabinet baru, Presiden Jokowi menekankan, visi Indonesia bebas paham radikal melalui pesan kuat kepada sejumlah anggota kabinet dan meminta agar istilah radikalisme yang digunakan selama ini diubah menjadi manipulator agama. 

Apa maksud Presiden? Jelas agar tak ada satu pun agama yang tertuduh, melainkan radikalisme hanya dilakukan segelintir oknum yang memanfaatkan agama. 

Menyedihkannya, cara berpikir Presiden Jokowi tak diimbangi oleh aksi benar  dan tindakan baik para pembantunya khususnya menag dengan jargon dan singgungannya. 

Yang pasti, pernyataan Menag itu dinilai kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam menangkal aksi-aksi radikalisme yang berkembang. Alih-alih radikalisme dan terorisme berkurang, pernyataan 'radikal' itu justru dikhawatirkan menciptakan radikalisme baru. 

Padahal  di KBBI arti radikal adalah secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip). Dengan aksi yang kurang baik dan kurang benar dari menag, justru dapat membentuk opini publik yang negatif dari kata radikal ini. 

Ayo, stop melakukan aksi yang kontraproduktif dan jangan membikin rakyat resah. Bikinlah rakyat tenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun