Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menag dan Jargon "Keluar Kamu!"

31 Oktober 2019   20:45 Diperbarui: 31 Oktober 2019   21:01 866
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seharusnya, suasana damai dan tenanglah yang diapungkan oleh segenap Menteri  Kabinet Indonesia Maju.

Sayang, baru beberapa hari bergabung dalam Kabinet Indonesia Maju, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sudah menggebrak dengan jargon (kosa kata khusus) yang terkesan mengancam "Ke luar Kamu!" 

Bila sebelumnya, saya juga sempat mempertanyakan kepada Presiden melalui artikel di media ini, mengapa Menag dan Mendikbud harus mereka? 

Barangkali jelas ada benang merahnya. Sejujurnya, gebrakan Menag dengan jargon "Keluar Kamu!" malah menjadi perbincangan netizen dan media. 

Jargon keluar kamu itu ternyata dipahami sebagai ungkapan untuk mengusir siapapun yang tidak sesuai dengan harapan Menag untuk ke luar dari NKRI. 

Dalam berapa kesempatan, Menag langsung menyinggung secara verbal persoalan-persoalan yang sejatinya sangat sensitif dan bisa jadi masuk ke urusan SARA! 

Hal yang disinggung di antaranya tentang penggunaan celana cingkrang bagi pegawai negeri sipil (PNS). 

Lalu, secara terang-terangan juga menyebut seorang pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tak menyanyikan lagu Indonesia Raya dan disampaikan saat memaparkan visi kerja dalam Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/1). 

Selanjutnya, mantan Wakil Panglima TNI itu, juga menyebut penggunaan celana cingkrang. "Masalah celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misal ditegur. 'Celana kok tinggi begitu? Kamu enggak lihat aturan negara gimana?' Kalau enggak bisa ikuti, keluar kamu," ucap Fachrul dengan nada meninggi lagi. 

Rapat yang juga dihadiri menteri-menteri di bawah Kemenko PMK itu, Menag meminta semua kementerian sepakat melarang gerakan radikal di instansi pemerintah. "Sikap kita mesti sama. Kalau ada yang bersifat mendukung khilafah-khilafah itu kan mendukung negara lain, kamu dibayar Indonesia kamu harus hormat Indonesia, Kamu bisa berubah enggak? Kalau enggak bisa, keluar Indonesia! Keluar dari wilayah ini!" ucapnya. 

Selain hal tersebut, ternyata Menag pun menyindir masalah busana di instansi pemerintah. Ia berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. 

Meski demikian, pelarangan cadar akan dikaji dan bakal dituangkan dalam peraturan menteri agama. 

Gebrakan lainnya, di hari yang sama, ketika membuka Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid, di suatu hotel di Manggadua, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag pada Kamis (31/10/2019). 

Doa memakai bahasa Arab tetap dipertahankan namun doa menggunakan Bahasa Indonesia bisa disisipkan saat memberi khutbah oleh imam-imam di masjid, sebab menurutnya tidak semua umat Islam bisa bahasa Arab karena tidak semua umat mengerti bahasa Arab.

Semoga gebrakan Menag dengan jargon "ke luar kamu!" dan pembenahan menyoal hal-hal yang sensitif, tidak lantas membikin gaduh rakyat di negeri ini. 

Harapannya, Menag jangan grasa-grusu! Niat baik dan aksi baiknya belum tentu dipandang benar dan baik oleh masyarakat. 

Stoplah penggunaan jargon "keluar kamu!" yang dapat membikin suasana tidak nyaman, karena jelas bernada mengancam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun