Meski demikian, pelarangan cadar akan dikaji dan bakal dituangkan dalam peraturan menteri agama.Â
Gebrakan lainnya, di hari yang sama, ketika membuka Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid, di suatu hotel di Manggadua, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag pada Kamis (31/10/2019).Â
Doa memakai bahasa Arab tetap dipertahankan namun doa menggunakan Bahasa Indonesia bisa disisipkan saat memberi khutbah oleh imam-imam di masjid, sebab menurutnya tidak semua umat Islam bisa bahasa Arab karena tidak semua umat mengerti bahasa Arab.
Semoga gebrakan Menag dengan jargon "ke luar kamu!" dan pembenahan menyoal hal-hal yang sensitif, tidak lantas membikin gaduh rakyat di negeri ini.Â
Harapannya, Menag jangan grasa-grusu! Niat baik dan aksi baiknya belum tentu dipandang benar dan baik oleh masyarakat.Â
Stoplah penggunaan jargon "keluar kamu!" yang dapat membikin suasana tidak nyaman, karena jelas bernada mengancam.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H