Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menag dan Jargon "Keluar Kamu!"

31 Oktober 2019   20:45 Diperbarui: 31 Oktober 2019   21:01 866
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tribunnews.com

Meski demikian, pelarangan cadar akan dikaji dan bakal dituangkan dalam peraturan menteri agama. 

Gebrakan lainnya, di hari yang sama, ketika membuka Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid, di suatu hotel di Manggadua, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag pada Kamis (31/10/2019). 

Doa memakai bahasa Arab tetap dipertahankan namun doa menggunakan Bahasa Indonesia bisa disisipkan saat memberi khutbah oleh imam-imam di masjid, sebab menurutnya tidak semua umat Islam bisa bahasa Arab karena tidak semua umat mengerti bahasa Arab.

Semoga gebrakan Menag dengan jargon "ke luar kamu!" dan pembenahan menyoal hal-hal yang sensitif, tidak lantas membikin gaduh rakyat di negeri ini. 

Harapannya, Menag jangan grasa-grusu! Niat baik dan aksi baiknya belum tentu dipandang benar dan baik oleh masyarakat. 

Stoplah penggunaan jargon "keluar kamu!" yang dapat membikin suasana tidak nyaman, karena jelas bernada mengancam. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun