Mohon tunggu...
SJ Kiswa Shobirin
SJ Kiswa Shobirin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA

Mahasiswa Fakultas Hukum, Dosen Pembimbing : Dr Ira Alia Maerani, S.H., M.H

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadilan Feminisme dalam Hukum Pidana Islam

10 Oktober 2022   20:35 Diperbarui: 7 November 2022   20:33 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan terhadap perempuan akhir-akhir ini mencuat dengan diberitakannya artis dengan inisial L yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, bahkan komnas HAM mencatat ada 388.496 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2021, angka ini meningkat sekitar 50% dari laporan tahun 2020 yang berjumlah 226.062 kasus, Hal tersebut sangat menarik perhatian kita untuk mengulas apa itu Feminisme? Dan dimana letak feminisme dalam hukum pidana Islam? Feminisme merupakan aliran pergerakan wanita yang memperjuangkan hak-hak perempuan, gerakan ideologi ini bertujuan untuk mencapai tingkat gender yang bernaung pada hak asasi manusia.

Dalam dunia hukum dikenal adanya Teori Hukum Feminis (Feminist Legal Theory, FLT) yang lahir dari pemikiran para perempuan yang belajar dari sekolah-sekolah hukum di Amerika tahun 1970-an awal. FLT muncul karena keprihatinan terhadap ketidakadilan yang dialami perempuan dalam dunia hukum, dikatakan oleh Brenda Cossman bahwa hukum diinformasikan oleh laki-laki, bertujuan memperkokoh hubungan-hubungan patriarkhis (norma, pengalaman, kekuasaan laki-laki), mereka abai terhadap terhadap pengalaman perempuan (dan orang miskin, kelompok marjinal, minoritas), yang tidak kelihatan.

Sedangkan dalam World View Islam memposisikan perempuan sebagai seorang manusia yang bermatabat, dapat dilihat sebelum era kedatangan islam betapa posisi perempuan begitu lemah, tidak berharga, dianggap aib, orang tua marah saat mengetahui memiliki anak perempuan dan selalu berada dalam subordinasi laki-laki. Dalam Islam perempuan juga bisa mendapatkan hak waris, bisa menjadi saksi, dan muncul beberapa doktrin agama yang begitu menghargai perempuan seperti surga berada di telapak kaki ibu, orang tua perempuan adalah orang yang paling layak dihormati, perempuan adalah tiang agama, perempuan tiang negara dan seterusnya, perempuan adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya.

Lebih dalam lagi, bahwa ajaran islam sangat kompatibel dengan norma-norma hukum HAM yang menjamin hak-hak kaum perempuan, diantaranya ialah konvensi penghapusan segala bentuk Deskriminasi terhadap perempuan, dan ada cukup banyak aturan dan kerjasama yang secara langsung dan tidak langsung saat ini muncul sebagai bagian untuk melindungi hak-hak perempuan, diantaranya UU tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, MOU Komnas perempuan dan LPSK terkait Perlindungan Saksi dan Korban untuk kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, penanganan Terpadu kasus Kekerasan terhadap perempuan, PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum dan beberapa yang lain.

Secara teoritis, landasan teologis Islam menghormati hak asasi manusisa, yang didasarkan pada cinta dan solidaritas, dan mengakui bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama dalam hal kemampuan moral, spiritual dan intelektual. Salah satu prinsip islam yang paling mendasar adalah bahwa nilai seseorang didasarkan pada takwa. Disini, nilai seseorang tidak ditentukan oleh jenis kelamin, ras, status sosial atau faktor lainnya.

Hal ini tercermin dalam firman Allah QS Al-Hujurat ayat 13

Yang artinya : Wahai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui dan Maha Mengenal.

Didalam hukum pidana Islam dalam penghukumannya tidak pernah membedakan antara laki-laki dan perempuan, Contoh sanksi pidana pelaku zina, yakni dengan hukuman dera sebagaimana disebutkan oleh firman Allah QS Al-Nur ayat 2 :

Yang artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.

Hukum Islam menilai adanya gerakan feminisme yang cukup beragam sehingga butuh analisis yang detail agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pemahaman dan tindakan. Perihal Islam, islam sangat memuliakan perempuan sehingga orang islam haruslah berjuang memuliakan perempuan dan bila keadaan perempuan belum mulia maka kaum muslim wajib memuliakan mereka, dan Islam sangatlah feminis.

Dosen pembimbing: Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun