Kemarin, RT Budi tersentak. Tersebar informasi lingkungannya tidak masuk 171 dari 5.291 Rukun Tetangga (RT) di Kota Depok yang zonasi merah. Di satu sisi, bersyukur. Di sisi lain khawatir.
"Bang kriteria zona merah apa?" tanya Pak RT kepada saya lewat pesan singkat.
Berdasarkan Intruksi Kemendari Nomor 07 Tahun 2021, tertulis kriteria. Zona hijau: 0 kasus, Zona kuning: 1-2 rumah dengan kasus, Zona orange: 3-5 rumah, Zona merah: Lebih dari 5 rumah dengan kasus dalam sepekan.
Pak RT kemudian memberikan data kepada saya. Tercatat masih ada 9 rumah yang melakukan isolasi mandiri. Satu rumah antara 1-3 orang. Berarti wilayahnya masuk zona merah.
Pertanyaan muncul kenapa tidak tercantum di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok?
Saya mencoba bertanya kepada Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana. Dikatakan basis data yang digunakan hari minggu (12/7). Zonasi RT dirilis mingguan. RT Zona merah jika dalam 1 RT ada lebih dari 5 rumah terpapar.
Ketika saya sodorkan data yang dikirim Pak RT Budi, Dadang agak terkejut. "Coba akses ke puskesmasnya, saya khawatir belum terlaporkan ke sistem kami," kata Dadang.
Saya coba menghubungi Kepala Puskesmas Ratu Jaya dr. Imron. "Saya kurang paham Pak. Saya juga dapat info zona merah dari Dinkes, yang menentukan tim Kota," jawab dr Imron.
Tak lama berselang, dr Imron kembali mengatakan: "Kami akan lihat hasil inputnya." Itu setelah saya memberikan data.
Dari jawaban tersebut saya membacanya ada mata rantai informasi yang putus. Bisa jadi data tersebut belum terinput dalam sistem.Â
Saya meyakini angka tak pernah dusta. Tapi sistem sehebat apapun bisa salah. Faktor human error. Sehingga out put-nya tidak sesuai data yang ada. Ini bisa berbahaya. Harus diklarifikasi. Sehingga masyarakat tidak salah kaprah.Â