Mohon tunggu...
Siwi W. Hadiprajitno
Siwi W. Hadiprajitno Mohon Tunggu... Freelancer - Pewarta Penjaga Heritage Nusantara.

Energy can neither be created nor destroyed; rather, it can only be transformed or transferred from one form to another.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Artikel Utama

12 Fitur Pengaman Uang Kertas Baru Seratus Ribu

1 Januari 2017   15:50 Diperbarui: 24 Juli 2017   13:29 14243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi/Kompasiana (Kompas.com)

Uang kertas Tahun Emisi (TE) 2016 memang sangat ‘sexy’. Terbukti, begitu diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 19 Desember 2016 lalu di Bank Indonesia, berbagai berita viral membahana melalui medsos, baik di Facebook, Twitter, hingga Whatsapp. Berseliweran riuh. Setidaknya ada 4 (empat) kabar kabur nggak jelas yang menggoyang 11 pecahan baru itu, yakni: uang Rupiah tidak dicetak oleh Peruri melainkan oleh sebuah perusahaan swasta di Kudus; uang Rupiah mirip mata uang Yuan; uang Rupiah mengandung unsur gambar palu arit; dan uang Rupiah dicetak dengan skema n+1 untuk kepentingan tertentu. 

Dalam tulisan ini, saya tidak akan membahas hal itu karena saya tahu pasti -tentu saja- semua itu salah. Saya lebih tertarik mengamati tulisan di berbagai media yang menyebutkan uang emisi baru itu memiliki 9 - 12 fitur pengaman. Bahkan disebut-sebut, uang pecahan Rp 100.000,- memiliki lengkap 12 fitur pengaman itu.

Seperti diketahui, uang kertas Rupiah baru terdiri dari tujuh pecahan Rp 100.000,-, Rp 50.000,-, Rp 20.000,-, Rp 10.000,-, Rp 5.000,-, Rp 2.000, dan Rp 1.000,-. Sisi muka uang kertas bergambar pahlawan, sedangkan sisi belakangnya bergambar penari tradisional dari berbagai daerah di nusantara serta keindahan alam Indonesia.

Apa saja sih 12 Fitur Pengaman itu?

Ternyata dari sekian media online  yang saya baca (Antaranews.com, Republika.co.id, Liputan6.com, Detik.com, Kompas.com, Media Indonesia.com, CNNIndonesia.com, dan Jakarta Post.com) saya tidak bisa mendapatkan informasi tentang apa saja 12 fitur pengaman tersebut secara spesifik. Saya jadi penasaran dan semakin ingin tahu. Namun sekaligus teringat sebuah kata: tabayyun. Ada langkah hati-hati yang perlu diambil, yakni mencari sumber berita yang sahih. Sekedar tips, tentang uang Rupiah, yang harus menjadi rujukan utama adalah Bank Indonesia (BI), dan setelah itu, Peruri.

Jadi kemana kita bisa lakukan cross check? Pertama, adalah ke website  BI di www.bi.go.id. Lalu ke Facebook fanpage resmi BI di alamat ini: Bank Indonesia, dan twitter resmi BI di @bank_indonesia serta instagramnya di @Bank_Indonesia. Jika pun saya tidak mendapatkan tentang yang saya cari, saya bisa menghubungi 131, halo BICARA, yaitu contact center  BI.

Langkah kedua, adalah ke website  Peruri di www.peruri.co.id, serta medsosnya, yaitu: Peruri (Facebook fanpage),  @peruriID (twitter), @Peruri_Indonesia (instagram).

Sesuai UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pengelolaan uang Rupiah merupakan tanggung jawab BI. Pengelolaan itu meliputi perencanaan; pencetakan; pengeluaran; pengedaran; pencabutan & penarikan; serta pemusnahan (Bab IV, pasal 11 ayat (1)). Peruri, mendapat amanah sebagai pelaksana Pencetakan (pasal 2 ayat (2) Pencetakan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah). Dari hubungan ini saya menjadi maklum mengapa Peruri bersifat mendukung saja dalam hal pemberian informasi kepada masyarakat. Saya juga melihat Peruri lebih banyak melakukan amplifikasi informasi di medsosnya dengan bersumber pada Bank Indonesia.

Dari ngulik informasi tersebut, diperoleh hasil uang kertas Rp 100.000,- memiliki 6 (enam) fitur pengaman, sedangkan pecahan lainnya, yaitu Rp 50.000,- Rp 20.000,- Rp 10.000, dan Rp 5000,- memiliki 5 fitur pengaman. Enam fitur pengaman pada uang Rp 100.000,- itu adalah:

  • huruf dengan ukuran yang sangat kecil yang membentuk teks dan angka tertentu saat dilihat dengan menggunakan kaca pembesar (sebut saja ini fitur pengaman teks mikro);
  • cetakan terasa kasar apabila diraba (fitur pengaman efek raba);
  • apabila diterawang ke arah cahaya logo BI akan terlihat utuh (fitur pengaman rectoverso/gambar saling isi);
  • gambar tersembunyi yang bisa dilihat pada sudut pandang tertentu (fitur pengaman latent image);
  • gambar/cetakan/bagian tertentu yang akan berubah warna apabila dilihat pada sudut pandang tertentu (fitur pengaman peralihan warna/color shifting);
  • apabila dilihat dengan menggunakan lampu UV (Ultra Violet) gambar yang tampak maupun tidak tampak akan memendar (fitur pengaman UV).

 

Hmmm… Jadi hanya enam fitur saja?

Tunggu dulu, selain keenam fitur tersebut, jika kita sering nonton iklan layanan masyarakat tentang 3D, pasti akan ingat pada bahan uang kertas pun sudah ditanamkan fitur pengaman. Berupa apa? Coba ambil uang kertas Rp 100.000,- yang baru, lalu bergeserlah posisimu berseberangan dengan sumber cahaya dan lakukan terawang. Amati sisi muka uang, maka akan terlihat watermark atau ‘tanda air’ pada area di bawah nominal 100.000. Watermark pada masing-masing pecahan uang kertas berbeda-beda, namun semuanya berupa gambar pahlawan. Nah, ketemu sudah fitur ke-7, yaitu watermark (tanda air).

Masih menggunakan metode yang sama, yaitu uang kertas Rp 100.000,- diterawang, pada sisi muka terdapat benang pengaman, atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai security thread. Jika diperhatikan, benang pengaman pada uang Rp 100.000,- memiliki ciri-ciri spesifik yang unik yang berbeda dari pecahan lain. Benang pengamannya lebih lebar dan ditanam timbul-tenggelam pada sisi muka. Watermark dan security thread ini adalah fitur pengaman yang lazim ada di uang kertas dimanapun di dunia. Fitur ke-8, adalah security thread (benang pengaman).

Mari kita praktekkan lagi 3D. Tadi D ketiga, yaitu ‘diterawang’ sudah. Sekarang, coba diraba. Terutama pada tepi-tepi sisi muka uang kertas kanan-dan-kiri. Untuk mempertajam feel, coba pejamkan mata. Wow! Itulah blind code atau kode bagi tuna netra. Ternyata benar, efek raba pada blind code uang kertas TE 2016 lebih terasa nyata. Terbukti, uang Rupiah baru ini ramah bagi penyandang disabilitas tuna netra. Salut. Penasaran ‘kan seperti apa blind code tersebut? Silakan dicari sendiri ya. Clue-nya: sangat berbeda dari uang kertas emisi sebelumnya. Jika kode bagi tuna netra ini dianggap sebagai salah satu fitur pengaman, maka ketemulah fitur ke-9. Kecuali jika ternyata bukan. Sehingga masih ada 3 – 4 fitur pengaman yang ditanamkan pada uang Rp 100.000,- TE 2016.

Cuplikan berita:

“Uang desain tahun emisi 2016 juga menyempurnakan fitur kode tuna netra (blind code) dengan melakukan perubahan desain pada bentuk kode tuna netra berupa efek rabaan (tactile effect) untuk membantu membedakan antar pecahan dengan lebih mudah,” jelas BI.

Beberapa media online menyebutkan tentang fitur pelangi, yaitu apabila dilihat dari sudut pandang tertentu, maka pada uang Rupiah akan muncul gambar tersembunyi multiwarna berupa angka nominal. Sayangnya saya belum yakin benar apakah yang saya ‘temukan’ sesuai dengan yang dimaksud.

Jadi tepat sekali apabila Gubernur BI mengatakan tentang fitur 'pengaman yang berlapis', yaitu fitur pengaman di bahan uang (yaitu uang kertas) maupun dari cetakannya.

 

Fitur Pengaman Overt, Covert dan Forensic

Dari beberapa referensi tentang uang kertas, fitur pengaman mutlak diperlukan sebagai alat yang menandakan keaslian uang. Masyarakat awam berhak tahu tentang ciri keaslian uang ini. Termasuk saudara kita yang tuna netra. Dengan mengenali blind code di masing-masing pecahan uang kertas, mereka akan merasa aman menggunakan uang dan yakin bahwa uang yang diterima atau dibelanjakannya adalah uang asli. Cara deteksinya dengan 3D tadi. Dilihat dan diterawang dengan mata telanjang. Diraba dengan menggunakan tangan, tanpa alat bantu.

Para kasir di berbagai bidang usaha/perdagangan atau pegawai bank, juga perlu mengetahui keaslian uang untuk keamanan transaksi yang dijalankannya. Mereka ini seringkali dibantu dengan alat bantu deteksi. Dalam hal ini, untuk uang Rupiah, yang lazim digunakan adalah lampu Ultra Violet (UV). Seluruh pecahan uang baru, apabila dilihat dibawah sinar UV akan memendar dengan berbagai warna dan pola gambar yang sangat indah. 

Fitur pengaman ada yang ditanamkan dengan tujuan dapat dilihat tanpa alat bantu sama sekali alias menggunakan mata telanjang. Inilah yang disebut dengan fitur pengaman overt. Seringkali didefinisikan sebagai fitur pengaman yang dengan mudah dilihat dengan mata telanjang, dan/atau dengan rabaan/sentuhan. Sifat fitur pengaman overt adalah sangat mudah dan cepat dikenali secara visual.

Selain itu, fitur pengaman ada yang ditanamkan dengan tujuan dapat dilihat jika menggunakan alat bantu. Contoh yang telah dibahas diatas adalah fitur pengaman UV. Fitur ini disebut sebagai fitur pengaman covert. Pengertian covert secara gampang adalah gambar tersembunyi yang tidak terlihat dengan mata telanjang (alias memerlukan alat bantu).

Sesuai peruntukannya, fitur pengaman ini bertingkat. Tingkat tertinggi adalah fitur pengaman forensic, fitur ini ditanamkan dengan tujuan khusus sehingga yang bisa mendeteksinya adalah orang-orang tertentu yang dipandang ahli atau spesifik. Fitur ini hanya bisa dilihat dengan menggunakan alat bantu forensic tertentu oleh pihak-pihak yang memiliki otoritas akses yang tepat. Dalam beberapa hal, uji untuk fitur forensic ini memerlukan pemeriksaan laboratorium yang komprehensif.

Fitur pengaman overt dengan mudah dikenali oleh masyarakat awam. Demikian pula dengan sebagian kecil fitur pengaman covert, tentunya dengan alat bantu, misalnya fitur pengaman UV. Sedangkan sebagian fitur pengaman covert dan seluruh fitur pengaman forensic hanya bisa diketahui oleh spesialis. Fitur ini juga disebut sebagai fitur pengaman khusus. 

Penerapan seluruh tingkat fitur pengaman pada uang kertas tersebut memiliki tujuan untuk mempersulit niat orang jahat memalsukannya. Hal itu ditegaskan oleh Presiden Republik Indonesia  dalam pesannya yang menyatakan, “Fitur pengaman harus ditingkatkan, dan teknologi yang dimiliki oleh negara Indonesia harus mampu mencegah pemalsuan uang”.

So, dengan mengetahui adanya kelas fitur pengaman, kita bisa dapatkan jawaban mengapa hasil ngulik kita tidak mendapatkan utuh12 fitur pengaman, bukan?.

Masih penasaran? Selamat ngulik lagi …!

 

(1 Januari 2017)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun