Perihal penulisan Sejarah Desa, di Tulungagung ada satu desa yang sudah berhasil menyusun buku Sejarah Desa dan ditulis oleh warga desa bersama sejarawan yaitu Desa Panjerejo kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Suprapto, salah seorang anggota tim penyusun buku Sejarah Desa Panjerejo tampil sebagai satu narasumber Talkshow Desa Literasi Jumat kemarin.
Museum Desa
Selanjutnya Drs. Haryadi tampil memaparkan persoalan peninggalan purbakala di Tulungagung dan permuseuman termasuk Museum Desa. Pengelola museum Wajakensis Tulungagung itu menyampaikan pendapatnya terkait Tulungagung. Menurutnya, dalam hal peninggalan cagar budaya, Tulungagung tergolong luar biasa. Hampir tidak tertandingi oleh daerah lain. Cuma penanganannya masih sangat perlu ditingkatkan.
Haryadi menyampaikan, di museum Wajakensis, terdapat 110 peninggalan arkeologi yang belum tertata rapi karena tempatnya tidak representative. Dan ada 130 peninggalan arkologi dari masa Bonorowo yang berbentuk teknologi alat pertanian dan perikanan. ''Dan masih banyak lagi peninggalan di desa desa seluruh Tulungagung yang belum tertangani. Kami telah mendata di beberapa kecamatan dan mereka kawatir jika barangnya didata. Karena kurang sosialisasi kita kepada warga masarakat yang menyimpan artefak atau peninggalan purbakala masa lalu,'' ungkapnya.
Pengelola museum Wajakensis Tulungagung sekaligus Koordinator BPCB Tulungagung dan Trenggalek itu menyampaikan, ada sekitar 13 situs di Tulungagung dalam bentuk cagar budaya candi dan goa yang sudah terdaftar dan diarsipkan di BPCB Trowulan serta sudah diregistrasi oleh Dirjen Kebudayaan Pusat. Sementara yang satunya ditambah dengan museum Wajakensis Tulungagung. Dengan demikian ada 14 cagar budaya di Tulungagung. Sedang satuannya, hampir 500 cagar budaya.
''Ini menjadi tantangan bagi Badan PDK Tulungagung untuk mendokumentasikan agar informasi tentang sejarah Tulungagung tidak hilang dari peradaban,'' tegasnya.
Haryadi juga menyampaikan, bahwa seluruh kecamatan di Tulungagung memiliki peninggalan cagar budaya. Menurutnya, peninggalan itu perlu diungkap lagi karena dari total keseluruhan, masih ada sekitar 30 persen yang belum teregistrasi. Itu terjadi antaranya karena dana pemerintah yang kurang. Kemudian petugas ahli cagar budaya yang belum mumpuni.
Sejak tahun 1996, tercatat hampir 500 satuan cagar budaya yang ada di Tulungagung. Pada kesempatan itu, Haryadi tidak yakin, jika pada tahun ini sejumlah itu masih utuh. Pihaknya sudah mengecek ke beberapa kecamatan, dan menemukan ada artefak artefak bukti bukti sejarah yang sebelumnya tercatat di BPCB Trowulan, telah hilang. Seperti di wilayah kecamatan Rejotangan, dari 52 satuan cagar budaya, ada 2Â yang hilang.
Terkait peran Museum, Haryadi memaparkan, berdasarkan PP NO 19/1995, museum memiliki fungsi sebagai tempat pelestari dan sebagai sumber informasi. Dari dua fungsi tersebut, museum memiliki tugas menyimpan, merawat, mengamankan, dan memanfaatkan koleksi museum baik berupa benda cagar budaya maupun yang bukan benda cagar budaya.