Adapun orang-orang yang menurut Penggugat adalah Pejabat Desa maupun Kecamatan Tahun 1984 yang terlibat membantu penerbitan AJB yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, maka orang-orang tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan berlaku asas Ignorantia Legis Excusat neminem (ketidaktahuan terhadap undang-undang bukan merupakan alasan pemaaf).
Dalam gugatan rekonvensi kami selaku Tim Kuasa Hukum dari pihak Tergugat sudah memasukan poin-poin diantaranya memohon Pembatalan AJB karena tidak memenuhi data fisik dan data yuridis sesuai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-undang. Selanjutnya Kami selaku Tim Kuasa hukum Tergugat akan menuangkan sepenuhnya secara lengkap pada kesimpulan yang diagendakan 1 minggu mendatang, sesuai dengan seluruh bukti-bukti dan  fakta -- fakta persidangan.
Dan kita tentunya berharap agar semua pihak dapat tetap bersikap Objektif dalam menilai kasus ini. Sehingga segala hasil kesimpulan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan yang maha kuasa dan tidak mencederai hati nurani pencari keadilan yang mulai luntur di negeri ini. tutup retna.
Editor: S. Wijaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H