Audrey dirangsek. Roknya dipaksa turun. Celananya dipaksa buka. Salah satu dari mereka merogoh kemaluan Audrey. Jari tangan salah satu anak SMA itu merusak keperawanan Audrey. Begitu keras. Audrey menjerit.
Mereka tertawa tawa puas ngakak. Audrey menggigil ketakutan. Suara jeritannya begitu menyanyat. Tak seorangpun berbelas kasihan.
Audrey ditinggalkan begitu saja. Mereka pulang dengan meninggalkan ancaman kepada Audrey. "Awas kalau kau lapor! ". Begitu ancamannya.
Usai puas membunuh masa depan Audrey. Mereka bergaya di IG. Seolah tidak ada sesuatu yang terjadi. Gayanya sungguh menjijikkan.Â
Mereka seakan mengejek seisi dunia bahwa hukum akan memberi mereka bantal dan kasur. Di kantor polisi mereka dengan wajah dingin berfoto boomerang tanpa rasa penyesalan sedikitpun.
Audrey trauma. Ia terbaring di rumah sakit. Pucat. Ketakutan. Terus mengigau. Ia menjerit. Menangis.Â
Ketakutan. Ia seperti merasa sedang disiksa. Ia merasa sedang dihajar tanpa belas kasihan. Hukum sedang berjalan gontai. Lunglai. Pelaku jahat ini masih anak2 menurut UU Perlindungan Anak.Â
Mereka terlindungi dengan perisai UU Perlindungan Anak. Itu artinya proses hukum bagi anak2 SMA ini menurut UU jangan sampai menjadikan masa depan mereka juga gelap. Anak2 SMA ini menurut UU harus diselamatkan juga.
Apa???.
Membaca alur proses hukum seperti ini rasanya jika itu menimpa putriku ingin kusobek sobek UU itu. Masa depan apa yang mau dilindungi buat kekejian perbuatan mereka pada Audrey? Sedangkan sudah jelas masa depan Audrey yang akan penuh kegelapan dan kesedihan.
Bagaimanapun Audrey harus mendapat keadilan.Â
Keadilan dan perlindungan negara dengan seadil2nya. Jika tidak, sungguh kita menambah kesedihan dan air mata buat kedua orang tua Audrey dan keluarga Audrey.
Audrey.. Tetap kuat dan tegar ya nak...
Salam perjuangan penuh cinta. (Birgaldo Sinaga)