Jakarta -- Thio Suy Lie alias Lili diduga pelaku tindak pidana penipuan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Iman Wahyudi Taufik. Lili diduga menipu Iman Wahyudi dengan cara meminjam uang namun tak kunjung dikembalikan.
Laporan Iman diterima Polres Jakarta Pusat dengan register nomor: 1807/K/XL/2018 RESTO JAKPUS. Lili diduga kuat terlibat tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP.
"Telah terjadi tindak pidana penipuan atau pelanggaran terhadap pelapor yang dilakukan oleh terlapor/pelaku yang bernama Thio Sue Lie," demikian penjelasan dalam surat laporan itu dilihat Jumat (9/11/2018).
Iman melaporkan Lili ke Polres Metro Jakarta Pusat Tanggal 7 November 2018. Laporan itu didasari oleh kekesalan Iman, lantaran ulah Lili yang tak kunjung beritikad baik mengembalikan dana yang dipinjamnya. Â
Selain itu, ternyata Lili juga meminjam dana kepada mertua Iman yang nilainya kisaran Rp700 juta juga, maka jika ditotal kerugian yang dialami oleh Iman dan mertuanya mencapai Rp1,4 miliar rupiah.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menjelaskan saat ini Tim Cyber Polres Metro Jakarta Pusat sudah mulai melacak keberadaan pelaku untuk peroses lebih lanjut.
Iman mengharapkan pelaku Lili bisa mengembalikan dana yang telah dia pakai tersebut. "Saya berharap TO (Lili) ditangkap supaya dana dikembalikan," tambah Iman Wahyudi.
Kronologis kejadian, pelaku Lili awalnya meminjam total Rp1,4 Miliar kepada Iman Wahyudi sekitar bulan 9 tanggal 30 tahun 2018.
Lili mengmembalikan melalui BILYET GIRO (Semacam Cek), namun setelah dicek di Bank Indek saldo kosong alias tidak ada saldo. "Disini saya baru sadar bahwa saya ditipu oleh Lili," ujar Iman.
Iman membeberkan, dia meneransfer ke rekening Lili melalui sejumlah ATM di Jakarta Pusat salah satunya di jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. (Situr Wijaya)
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H