Jakarta -- Seorang pemilik toko bernama Iman Wahyudi Taufik diduga menjadi korban tindak pidana penipuan oleh pelaku diketahui bernama Thio Suy Lie alias Lili. Pelaku Lili awalnya meminjam sejumlah uang yang nilainya total mencapai Rp1,4 Miliar namun tidak dikembalikan sesuai batas yang dijanjikan sebelumnya.
Bahkan, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lingkungan rumah pelaku bahwa pelaku sudah tidak pernah kelihatan lagi di rumahnya.
Kronogis kejadian bermula sekitar bulan 9 tanggal 30 tahun 2018, Lili memijam uang dengan Iman Yudi dengan cara menelpon. "Yud saya perlu uang jumlah sekian' dia bilang begitu," kata Yudi Selasa (6/11/2018).
Sampai Tanggal 13 bulan 11 tahun 2018 total mencapai Rp565 juta. "Itu baru punya saya yang Lili pinjam," katanya.
Sementara itu Lili juga meminjam uang kepada ayah mertua Iman Wahyudi senilai Rp762 juta. "Dia minjam sama ayah saya Senjaya Halim juga, tidak dikembalikan juga," katanya.
Lili awalnya mengmembalikan melalui BILYET GIRO (Semacam Cek), dan memang benar ada BILYET GIRO yang diberikan oleh Lili ke Iman Yudi.
"Pas saya cek di Bank Index, rekening kosong. Disini saya baru sadar bahwa saya ditipu oleh Lili," tegasnya.
Padahal niat Iman Yudi ingin membantu sesama rekan bisnis, namun apa yang dilakukan oleh Iman Yudi malah menjadi dugaan tindak pidana penipuan sesuai diatur dalam pasal 378.
Iman membeberkan, dia meneransfer ke rekening Lili melalui sejumlah ATM di Jakarta Pusat salah satunya di jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Pas itu saya ditelepon sedang di RS CM Jakarta Pusat, jadi hari itu juga saya langsung kirim ke ibu Lili," jelasnya.
Lili dihubungi melalui nomor telepon 081310690980 untuk di konfirmasi dugaan tindak pidana tersebut tidak menjawab. (Situr Wijaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H