3.Dua orang saksi
4.Ijab kabul yang sighat nikah yang di ucapkan oleh wali pihak perempuan dan dijawab oleh calon mempelai laki
b. SyaratikahÂ
Adapun syarat dari masing-masing rukun tersebut adalah
1.  Calon suami  dengan syarat berikut iniÂ
-beragama IslamÂ
Berjenis kelamin Laki-lak
Ada orangnya atau jelas identitasny
Setuju untuk menika
Tidak memiliki halangan untuk menikahhai
2. Calon istri dengan syarat-syarat
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!