Mohon tunggu...
Siti Zakiya
Siti Zakiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerapan PPh dan PPN pada Transaksi Emas sebagai Upaya Menghindari Praktik Perdagangan Ilegal

29 Mei 2023   13:17 Diperbarui: 29 Mei 2023   13:20 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai tambahan, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah juga akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik perdagangan emas ilegal yang masih banyak terjadi di Indonesia. "Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk menindak tegas praktik perdagangan emas ilegal," tutupnya.

Kebijakan penerapan PPh dan PPN pada transaksi emas ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, serta meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam perdagangan emas di Indonesia.

Tarif PPh untuk transaksi penjualan emas yang dilakukan oleh perorangan biasanya adalah sebesar 0,45% dari nilai transaksi. Namun, jika transaksi penjualan emas dilakukan oleh badan usaha atau lembaga keuangan, tarif PPh yang dikenakan bisa berbeda tergantung pada kategori usaha dan besarnya keuntungan yang diperoleh.

Sementara itu, tarif PPN untuk penjualan emas adalah sebesar 10% dari nilai jual emas. Tarif PPN ini berlaku baik untuk penjualan emas fisik seperti batangan atau koin, maupun transaksi emas dalam bentuk kontrak berjangka atau reksa dana.

Perlu dicatat bahwa tarif PPh dan PPN untuk transaksi emas dapat berbeda-beda di setiap negara tergantung pada kebijakan pajak yang berlaku di negara tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya selalu melakukan pengecekan terkait tarif PPh dan PPN yang berlaku pada transaksi emas di negara masing-masing sebelum melakukan transaksi tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun