Sebagai tambahan, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah juga akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik perdagangan emas ilegal yang masih banyak terjadi di Indonesia. "Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk menindak tegas praktik perdagangan emas ilegal," tutupnya.
Kebijakan penerapan PPh dan PPN pada transaksi emas ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, serta meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam perdagangan emas di Indonesia.
Tarif PPh untuk transaksi penjualan emas yang dilakukan oleh perorangan biasanya adalah sebesar 0,45% dari nilai transaksi. Namun, jika transaksi penjualan emas dilakukan oleh badan usaha atau lembaga keuangan, tarif PPh yang dikenakan bisa berbeda tergantung pada kategori usaha dan besarnya keuntungan yang diperoleh.
Sementara itu, tarif PPN untuk penjualan emas adalah sebesar 10% dari nilai jual emas. Tarif PPN ini berlaku baik untuk penjualan emas fisik seperti batangan atau koin, maupun transaksi emas dalam bentuk kontrak berjangka atau reksa dana.
Perlu dicatat bahwa tarif PPh dan PPN untuk transaksi emas dapat berbeda-beda di setiap negara tergantung pada kebijakan pajak yang berlaku di negara tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya selalu melakukan pengecekan terkait tarif PPh dan PPN yang berlaku pada transaksi emas di negara masing-masing sebelum melakukan transaksi tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H