Mohon tunggu...
Siti Zakiya
Siti Zakiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerapan PPh dan PPN pada Transaksi Emas sebagai Upaya Menghindari Praktik Perdagangan Ilegal

29 Mei 2023   13:17 Diperbarui: 29 Mei 2023   13:20 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Surabaya, 29 Mei 2023 -- Transaksi emas adalah proses jual beli atau pertukaran emas antara dua pihak atau lebih. Emas telah menjadi pilihan investasi yang terkenal di seluruh dunia, karena stabilitasnya dan nilai jangka panjang yang dimilikinya. Selain itu, banyak orang menggunakan emas sebagai cara untuk melindungi nilai kekayaan mereka dari inflasi atau ketidakpastian ekonomi.

Transaksi emas dapat dilakukan dalam beberapa bentuk, seperti pembelian fisik emas dalam bentuk koin atau batangan, pembelian kontrak berjangka emas, atau pembelian emas dalam bentuk reksa dana. Umumnya, nilai dari emas ditetapkan oleh keseimbangan antara permintaan dan penawaran di pasar global, yang cenderung fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Untuk melakukan transaksi emas, biasanya dibutuhkan pihak yang ingin menjual emas dan pihak yang ingin membeli emas. Harga emas yang disepakati oleh kedua belah pihak dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor seperti kualitas emas, berat emas, keadaan pasar, dan biaya lainnya.

Namun, dalam praktiknya, terkadang juga terjadi perdagangan emas ilegal atau tidak sah, di mana emas yang diperdagangkan tidak memiliki sertifikat atau asal yang jelas. Kondisi ini dapat merugikan perekonomian nasional dan mengancam stabilitas pasar emas, sehingga diperlukan upaya untuk menghindari praktik perdagangan emas ilegal dengan cara penerapan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi emas yang dilakukan di Indonesia.

Dalam rangka mengatasi praktik perdagangan emas ilegal, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru dengan mewajibkan penerapan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi emas. PPh adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak dari berbagai sumber seperti gaji, usaha, dan investasi. 

Sedangkan PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap tahap dalam rantai produksi dan distribusi barang dan jasa, dari produsen hingga konsumen akhir. Pelaku usaha yang melakukan transaksi penjualan barang atau jasa harus mengenakan PPN pada harga jualnya dan menyetor PPN ke negara. Kedua pajak ini diberlakukan untuk mendapatkan sumber pendapatan bagi pemerintah yang dapat digunakan untuk membiayai program-program negara seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

PPh dan PPN sama-sama merupakan pajak yang penting bagi pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara. Dalam konteks transaksi emas, penerapan PPh dan PPN dapat membantu menghindari praktik perdagangan emas ilegal dan meningkatkan transparansi serta kepatuhan dalam perdagangan emas di Indonesia. 

Dengan menerapkan PPh dan PPN pada transaksi emas, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan dalam konferensi pers pada hari Senin bahwa pemerintah bertujuan untuk memperkuat stabilitas pasar emas di Indonesia dan mencegah kerugian perekonomian nasional dengan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam perdagangan emas membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong transparansi dan kepatuhan dalam perdagangan emas.

"Dengan menerapkan PPh dan PPN pada transaksi emas, kami berharap dapat mengurangi praktik perdagangan ilegal yang merugikan perekonomian nasional," ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini akan diterapkan pada semua transaksi emas yang dilakukan di Indonesia, baik itu dalam bentuk jual beli, penukaran, atau pengiriman emas. PPh akan dikenakan pada pihak yang memperoleh penghasilan dari transaksi emas, sementara PPN akan dikenakan pada barang atau jasa yang terkait dengan transaksi emas.

Sri Mulyani juga menekankan bahwa penerapan kebijakan ini tidak akan membebani para pelaku usaha yang jujur dan patuh terhadap aturan. "Kami akan memberikan kemudahan dan fasilitas bagi para pelaku usaha yang patuh untuk mematuhi aturan ini, termasuk dalam hal pemungutan dan pelaporan pajak," tambahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun