Pasal 104 RUU berbunyi: "Dalam hal pemasangan kontrasepsi terhadap orang dengan disabilitas mental yang dilakukan atas permintaan keluarga berdasarkan pertimbangan ahli untuk melindungi keberlangsungan kehidupan orang tersebut bukan merupakan tindak pidana".
Tujuan awal dari RUU PKS adalah untuk memberikan perlindungan dan upaya pemenuhan rasa aman dan bebas dari segala macam bentuk kekerasan seksual sesuai dengan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta memberi perlindungan kepada keluarga korban. Tetapi pada salah satu pasal diatas tidak menunjukan adanya hak dan kesempatan yang sama terhadap penyandang disabilitas dan mengarah kearah yang bersifat diskriminatif.Â
RUU PKS ini tidak hanya dikhususkan untuk perempuan dan anak dibawah umur saja tapi setiap warga negara berhak mendapat perlindungan yang sama termasuk penyandang disabilitas. Sangat diharapkan bagi Pemerintah untuk segera menata kembali draft pembahasan RUU PKS untuk segera disahkan sebagai payung hukum bagi warga negara nya bukan hanya sebagai landasan hukum.
Siti Zahro Nikmatus Sa'adah
(Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Islam "45" Bekasi"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H