RUU Omnibus Law tengah menjadi perdebatan masyarakat Indonesia. Â Istilah Omnibus Law pertama kali diperkenalkan Jokowi saat pidato pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Senayan pada 20 Oktober 2019 lalu. Menurutnya, Undang - Undang yang ada sekarang terlalu kaku. Jokowi mengharapkan dengan adanya RUU Omnibus Law, banyak investor yang masuk sehingga meningkatkan lapangan kerja dengan itu bisa mengurangi jumlah pengangguran. Dalam pembahasannya, RUU ini menibulkan kontroversi.Â
Berikut sembilan aturan dalam RUU Omnibus Law :
1. Penyederhanaan izin usaha
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Administrasi pemerintahan
6. Pengenaan sanksiÂ
7. Pengadaan lahan
8. Serta kemudahan proyek pemerintah
9. Mempermudah proyek kawasan ekonomi.Â