Mohon tunggu...
Siti Suhanah
Siti Suhanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mikom Universitas Bakrie

Saya adalah seorang individu yang memiliki semangat dan dedikasi tinggi dalam segala hal yang saya lakukan. Saya percaya bahwa dengan kerja keras dan tekad yang kuat, saya dapat mencapai segala impian dan tujuan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kenaikan PPN 12% : Apa Artinya Bagi Masyarakat dan Ekonomi Indonesia?

9 Januari 2025   17:30 Diperbarui: 9 Januari 2025   20:10 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa yang dibeli atau dikonsumsi di dalam negeri. Di Indonesia, PPN dikenakan pada berbagai barang dan jasa yang dijual, dan pada akhirnya, konsumenlah yang menanggung beban pajak ini. Namun, siapa yang memungutnya? Pelaku usaha lah yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan PPN kepada negara.Sejarah Penerapan PPN di Indonesia
PPN pertama kali diterapkan di Indonesia pada tahun 1985, menggantikan Pajak Penjualan yang diterapkan sejak 1951. PPN ini merupakan pajak tidak langsung, yang artinya beban pajak tidak langsung dirasakan oleh konsumen. Selama beberapa dekade, tarif PPN Indonesia telah mengalami beberapa perubahan, dengan tarif terakhir adalah 11% pada tahun 2022.

Namun, seiring dengan kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendanai berbagai program pembangunan, pada 2025, pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12%. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada tahun 2021.

Apa Dampak Kenaikan PPN 12%?
1.Dampak pada Konsumen
Peningkatan tarif PPN menjadi 12% tentu akan meningkatkan harga barang dan jasa yang dibeli konsumen. Meskipun kenaikan tarif ini mungkin terasa tidak signifikan bagi sebagian orang, namun bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, dampaknya bisa lebih terasa pada barang-barang yang sering mereka konsumsi, seperti bahan pangan dan kebutuhan pokok.
2.Dampak pada Ekonomi
Dari sisi perekonomian, pemerintah berharap penerimaan pajak yang lebih tinggi dapat mendukung pembiayaan berbagai proyek infrastruktur dan layanan publik. Pemerintah mengklaim bahwa pendapatan tambahan dari PPN ini akan digunakan untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan mendanai program-program yang mendukung kesejahteraan rakyat.

Barang dan Jasa yang Terkena Dampak 
Pemerintah telah menetapkan bahwa kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, susu segar, sayuran, dan air minum tetap bebas PPN atau dikenakan tarif 0%. Jasa Pendidikan, kesehatan dan transportasi umum juga tetap dikecualikan dari pajak. kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. 

Namun, kenaikan tarif ini lebih banyak ditujukan kepada barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti pesawat pribadi, kapal pesiarm dan properti bernilai tinggi. Langkah ini diambil untuk menciptakan keadilan pajak, dimana masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih besar berkontribusi lebih besar pula kepada negara. 

Dasar Hukum dan Implementasi 

Penerapan PPN 12% didukung oleh peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor 13Tahun 2024, yang menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan ini. PMK tersebut mengatur mekanisme pengenaan PPN pada impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) maupun Jasa Kena Pajak (JKP).Dengan regulasi ini, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam menghitung dan melaporkan kewajiban pajaknya.

Perbandingan dengan Negara Lain
Indonesia, dengan tarif PPN yang sebelumnya 10% dan yang akan menjadi 12%, berada di tengah-tengah dibandingkan dengan negara-negara lain. Sebagai contoh, Filipina telah menetapkan tarif PPN sebesar 12%, sementara negara-negara seperti Malaysia menerapkan tarif lebih rendah, yaitu 6%. Meskipun tarif Indonesia lebih tinggi dari beberapa negara ASEAN, namun kebijakan ini dianggap sebagai langkah yang wajar untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama di tengah kebutuhan pembangunan yang semakin besar.

Langkah Pemerintah untuk Menanggulangi Dampak PPN

Kenaikan tarif PPN tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi daya beli masyarakat dan aktivitas usaha, Untuk mengurangi dampak negatif bagi masyarakat, pemerintah telah mengumumkan beberapa kebijakan mitigasi, antara lain:
1.Insentif untuk Sektor Tertentu
Pemerintah memberikan berbagai insentif untuk sektor-sektor tertentu guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.contohnya seperti; 

  • Kendaraan Listrik : Pemerintah telah menetapkan insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan listrik. Kebijakan ini bertujuan mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon.
  • Properti : Untuk sektor Properti, pemerintah memberikan insentif PPN DPT, khususnya untuk rumah sederhana atau rumah subsidi, guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang layak. 
  • Barang Ramah Lingkungan : Pemerintah juga menyiapkan anggaran subsidi sebesarRp 11,4T untuk mendorong permintaan masyarakata terhadap kendaraan ramah lingkungan, sebagai bagian dari upaya menjalankan industri hijau

2. Pengecualian untuk Kebutuhan Dasar

Beberapa Barang dan Jasa kebutuhan dasar dikecualikan dari pengenaan PPN untuk melindungi daya beli masyarakat. 

  • Barang Kebutuhan Pokok : Barang-barang seperti beras, daging, telur,susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi tidak dikenai PPN
  • Jasa Pendidikan dan Kesehatan : Jasa pendidikan dan kesehatan, termasuk layanan medis dan biaya sekolah, juga dikecualikan dari PPN

3.Subsidi dan Bantuan untuk Kelompok Rentan

Pemerintah memperluas program bantuan sosial dan subsidi untuk keluarga berpenghasilan rendah agar mereka tidak terbebani dengan kenaikan harga akibat PPN. 

  • Program Bantuan Sosial : Program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. 
  • Subsidi Energi : Subsidi Listrik untuk rumah tangga dengan daya 450VA dan 900VA, serta LPG 3kg, diberikan untuk meringkan beban pengeluaran masyarakat berpenghasilan rendah

Dengan adanya kebijakan-kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa kenaikan PPN tidak memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakatm khususnya bagi kelompok rentan. 

Edukasi Pajak untuk Masyarakat
Kenaikan tarif PPN ini tentu memerlukan pemahaman yang baik dari masyarakat. Oleh karena itu, edukasi mengenai PPN sangat penting agar masyarakat tidak salah kaprah. Sebagai konsumen, masyarakat perlu memahami bahwa PPN adalah bagian dari transaksi yang berlaku di setiap pembelian barang dan jasa. Pelaku usaha juga harus transparan dalam memberikan informasi terkait pajak yang dikenakan pada produk atau layanan mereka.

Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat membuat keputusan pembelian yang lebih bijak dan memperhitungkan beban pajak yang harus ditanggung.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sektor perpajakan dan mendukung pembangunan nasional. Meskipun ada potensi dampak terhadap daya beli masyarakat, pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk mengurangi beban bagi kelompok rentan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami perubahan ini dengan baik dan tidak merasa khawatir berlebihan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian Keuangan atau menghubungi otoritas pajak setempat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun