Secara garis besar perilaku konsumsi dalam islam ; kepuasan dan perilaku konsumen dipengaruhi oleh:
- Nilai guna (utility) barang dan jasa yang dikonsumsi,
- Kemampuan konsumen untuk mendapatkan barang dan jasa;daya beli dari income konsumen dan ketersedian barang dipasar,serta
- Kecenderungan konsumen dalam menentukan pilihan konsumsi menyangkut masa lalu, budaya, serta nilai-nilai yang dianut seperti agama, dan adat istiadat.
Seorang muslim dalam penggunaan penghasilannya memiliki 2 sisi, yaitu pertama untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya dan sebagiannyablagi untuk dibelanjakan di jalan Allah SWT.
Rozalinda (2017:108) Dalam nilai nilai islam, norma dan etika perlu diaplikasikan dalam kegiatan dan perilaku konsumsi:
- Seimbang dalam konsumsi
Islam mewajibkan kepada pemilik harta agar menafkahkan sebagian hartanya untuk kepentingan diri, keluarga, dan fisabilillah.Islam mengharamkan sikap kikir. Di sisi lain, islam juga juga mengharumkan sikap boros dan menghamburkan harta.
- Membelanjakan harta pada bentuk yang dihalalkan dan dengan cara yang baik
Islam mendorong dan memberi kebebasan kepada individu agar membelanjakan hartanya untuk membeli barang-barang yang baik dan halal dalam memenuhi kebutuhan hidup.Kebebasan itu diberikan dengan ketentuan tidak melanggar batas-batas yang suci serta tidak mendatangkan bahaya terhadap keamanan dan kesejahteraan masyarakat dan negara.Senada dengan hal ini Abu al-A'la al-Maududi menjelaskan, islam menutup smua jalan bagi manusia untuk membelanjakan harta yang mengakibatkan kerusakan akhlak ditengah masyarakat, seperti judi yang hanya memperturutkan hawa nafsu.
Dalam QS Al-Maidah {5}:88 ditegaskan: Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
- "Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.
- Larangan bersikap israf(royal), dan tabzir (sia-sia)
Adapun nilai-nilai akhlak yang terdapat dalam konsep konsumsi adalah pelarangan terhadap sikap mewah.Ali Abd ar-Rasul juga menilai dalam masalah ini bahwa gaya hidup mewah (israf) merupakan faktor yang memicu terjadinya dekadensi moral masyarakat yang akhirnya membawa kehancuran masyarakat tersebut.
Sikap hidup mewah biasanya diiringi oleh sikap hidup berlebih-lebihan (melampaui batas atau israf).Israf atau royal menurut Afzalur Rahman ada tiga pengertian yaitu, menghambur-hamburkan kekayaan pada hal- hal yang diharamkan seperti mabuk-mabukkan, pengeluaran yang berlebih lebihan pada hal-hal yang dihalalkan tanpa peduli apakah itusesuai dengan kemampuan atau tidak.Dan ia ia juga mengecam sikap berlebihan dan tabzir(pemborosan) dengan menggolongkan kepada saudara setan.(QS Al-Israa'{17}:26-27).Al-Qur'an memuji dan menyanjung sikap orang-orang yang berbuat ekonomis dan hemat dalam kehidupan mereka.Dalam hal ini , Al-Qur'an menginginkan dan moral pribadi kaum Muslim.
Dan islam memerintahkan kepada umat muslim dalam mengonsumsi suatu barang dan jasa harus berasaskan lebel kehalalan yang telah ditentukan oleh syariat islam.Dan etikanya seorang muslim dalm mengkonsumsi suatu barang , islam sangat melarang ketamakan karena tidak sesuai dengan syariat yang ada.Seorang konsumen dalam mengkonsumsinya juga harus memperhatikan bagaimana proses produksi dan distribusi apakah sudah dengan ketentuan syariat islam atau tidak.
DAFTAR PUSTAKA
- Sonny Harry B.Harmadi.2016. Pengantar Ekonomi Makro.Tangerang Selatan:Universitas Terbuka
- Rozalinda.2017.Ekonomi Islam. Depok:Rajawali Pers
- Aldila Septiana.2015.Analisis Perilaku Konsumsi dalam Islam. Madura:Universitas Trunojoyo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H