Berbicara dengan ruang lingkup ilmu fikih, terlebih dahulu kita membahas dan pahami pengertian dari fikih dan ilmu fikih. Secara etimologi, "fikih" berarti "paham, pengertian, dan pengetahuan. Ini dapat didefinisikan sebagai pemahaman tentang hukum-hukum syara yang didasarkan pada dalil yang rinci atau suatu pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengerahan potensi akal. Namun, menurut istilah, fikih berarti pengerahan akal. Fikih adalah bagian dari syari'ah Islam, yang berarti pengetahuan. tentang peraturan hukum Islam yang terkait dengan tindakan orang yang telah dewasa, berakal sehat, dan diambil dari dalil yang rinci.
Sedangkan Ilmu fikih adalah bidang studi tentang ajaran Islam yang disebut syariat, yang bersifat praktis dan didasarkan pada dalil sistematis. serta Ilmu fikih adalah bidang yang mempelajari hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam hal ibadah maupun muamalah.Â
Ruang lingkup suatu topik atau disiplin ilmu tertentu adalah batasan atau cakupannya. Ini mengacu pada wilayah atau area yang dibahas oleh topik atau disiplin ilmu tertentu. Ruang lingkup dapat sangat luas atau sangat terbatas tergantung pada subjeknya. Ruang Lingkup Ilmu Fikih adalah semua aturan dan hukum yang mengatur kehidupan sehari-hari umat Islam berdasarkan ajaran agama Islam. Adapun ruang lingkup ilmu Fikih adalah sebagai berikut:
- Ibadat, ruang lingkup ini membahas berbagai masalah yang termasuk dalam kategori ibadah seperti thaharah (bersuci), ibadah (sholat), shiyam (puasa), zakat, zakat fitrah, haji, janazah, jihad, nadzar, udhiyah (kurban), zabihah (penyembelihan), shayid (perburuan), aqiqah, dan makanan dan minuman.
- Muamalat, ruang lingkup ini mencakup tata tertib hukum dan peraturan yang berlaku dalam hubungan antar manusia. Ini mencakup masalah seperti, buyu' (jual beli), khiyar, riba (rentetan), sewa-menyewa, hutang-piutang, gadai, salam (pesanan) jaminan (borg), mudlarabah dan muzara'ah, pinjam-meminjam, hiwalah, syarikah, wadi'ah, hibah dan hadiah, kafalah, waqaf.
- Munakahat, pada bab ini membahas hukum kekeluargaan dalam hukum nikah dan konsekuensi hukumnya.  Seperti mencakup nikah, khithbah, mu'asyarah, nafaqah, talak, khulu', fasakh, li'an, zhihar, Ila', "Iddah", rujuk, radla'ah, hadlanah, wasiat, warisan, hajru, dan perwalian.
- Jinayat, bab ini membahas tentang pelanggaran atau penyimpangan hukum Islam sebagai tindak pidana kejahatan yang dapat membahayakan seseorang, keluarga, masyarakat, atau negara. Seperti pelanggaran, kejahatan, qishas, diyat, pelanggaran dan hukuman kejahatan, melukai atau menceradai, pembunuhan, murtad, hukuman untuk zina, qazaf, pencuri, perampok, ta'zir, membela diri, peperangan, pemberontakan, harta rampasan perang, jizyah, atau berlomba dan melontar.
Ruang lingkup fikih mencakup upaya untuk memahami, menginterpretasikan, dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari. Perlu diingat bahwa ada berbagai madzhab (sekte atau aliran hukum) dalam Islam yang mungkin memiliki interpretasi yang agak berbeda tentang beberapa hukum dan peraturan. Akibatnya, ruang lingkup fikih juga mencakup perbedaan pendapat tentang hal-hal tertentu.Selain itu, ilmu fikih mendorong kreativitas beragama, memungkinkan ijtihad (penafsiran), dan memungkinkan umat Islam untuk mengembangkan hukum Islam seiring perkembangan zaman.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H