Judul     : Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga
Penulis   : Aulia Muthiah
Penerbit  : Pustaka Baru Press
Terbit    : 2017
Cetakan  : 2022
Buku tulisan karya Aulia Muthiah (selanjutnya penulis) yang berjudul Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga mendiskripsikan tentang Hukum Islam dengan berfokus pada pembahasan hukum perkawinan, hukum kewarisan, harta kekayaan dalam perkawinan, wasiat, dan hibah. Buku ini mengkaji tentang teori yang berlandaskan pada pendapat para fuqaha dan dipadukan dengan peraturan yang ada didalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Hukum keluarga bertujuan untuk mengatur hubungan antara seluruh anggota keluarga, dimulai dari adanya perkawinan hingga berakhirnya suatu perkawinan yang bisa disebabkan oleh kematian maupun perceraian.Namun, persepsi nilai-nilai di dalam hukum keluarga tidak selalu dapat dipahami dengan benar oleh setiap orang. Tujuan dari hukum keluarga ini adalah untuk mengatur hubungan antara seluruh anggota keluarga. Bermula dari keluarga yang terbentuk atas dasar ikatan perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan sehingga menimbulkan hubungan kekeluargaan. Akan timbul suatu hubungan kewarisan, sehingga sangat wajar hukum keluarga menjadi salah satu dari permasalahan negara yang memerlukan hukum positif untuk mengaturnya.
Untuk sistematisnya, penulis membagi dalam 9 (sembilan) bab, hal tersebut dimaksudkan agar penulis dapat menyampaikan informasi secara lengkap dan terperinci.
Hukum Islam sebagai fiqh yang menjadi salah satu disiplin ilmu. Pada zaman Nabi Muhammad SAW masih hidup, penetapan hukum ini belum mendapat bentuk tertentu. Hukum Islam pada masa itu masih merupakan sesuatu yang lahir dari ucapan atau perilaku Nabi SAW, dan berupa wahyu dari Allah yang disampaikan pada Nabi SAW atau hasil musyawarah para sahabat yang dianggap sah sebagai suatu penetapan hukum.
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber pada nilai keislaman yang mana dibentuk dari dalil-dalil agama Islam. Ini berupa ketetapan, kesepakatan, larangan, anjuran, dan sebagainya. Aturanya menyangkut hubungan antara manusia dengan Allah Swt sebagai Tuhannya, hubungan antar manusia dengan dirinya sendiri, dan hubungan antara manusia dengan manusia yang lain.