Mohon tunggu...
Siti Ratna Sari
Siti Ratna Sari Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi STEI SEBI

Best things came from living outside the comfort zone

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Kaidah Fiqhiyah dalam Transaksi Keuangan

16 Januari 2024   23:48 Diperbarui: 16 Januari 2024   23:56 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Syarat riba dalam kartu kredit tidak sah dan ditolak.

 

Kaidah kedua: Allah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba

Kalimat Al- Qur'an ini, "Allah swt menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba," muncul sebagai respon terhadap masyarakat pra- Islam yang mencampuradukkan perdagangan dan riba, dan mengorganisasikan riba dan penjualan ke dalam satu kategori. Karena mendatangkan keuntungan, maka mereka menghalalkannya dan mereka tidak berhenti mencampurkan jual beli dengan riba.

Contoh dari kaidah ini adalah sebagai berikut:

1. Dibolehkan menjual, termasuk menjual dengan syarat yang ditangguhkan dengan kenaikan harga sebagai imbalan atas jangka waktu yang ditangguhkan tersebut, dan itu dalam segala hal. Salinannya, baik harganya dicicil maupun ditangguhkan seluruhnya.

2. Larangan riba, termasuk bentuk- bentuk yang termasuk didalamnya, padahal riba itu datangnya dalam satu bentuk. Menjual secara mencicil, atau dengan pembayaran yang ditangguhkan, dengan kenaikan harga sebagai ganti jangka waktu yang ditangguhkan.

Kaidah ketiga: Setiap penambahan utang yang bersyarat sesuai dengan jangka waktunya adalah riba

Imam bin Qudamah r.a.  berkata:

Setiap pinjaman yang dipersyaratkan untuk ditambah, haram hukumnya tanpa perselisihan. Ibnu al- Mundhir berkata, "Mereka sepakat bahwa jika pemberi pinjaman menetapkan bahwa dalam memberi pinjaman harus membayar sejumlah tambahan dan dia meminjamkan atas dasar itu, maka mengambil tambahannya adalah riba."

Contoh dari kaidah ini adalah peningkatan hutang imbalan atas penundaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun