Apabila kita cermati dari fatwa tersebut mengandung kaidah furu “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintah boleh melakukan transaksi yang terkait dengan penerbitan SBSN serta dapat mengalihkan kepemilikan hak atas sebagian asset yang akan dijadikan Obyek Ijarah Asset To Be Leased kepada Perusahaan Penerbit SBSN atau pihak lain melalui wakilnya yang ditunjuk. Pemerintah wajib menyediakan objek ijarah,imbalan (upah), pemeliharaan objek terjamin. Pemerintah dapat membeli objek ijaroh pada saat SBSN jatuh tempo dengan harga yang disepakati.
Fatwa NO: 73/DSN-MUI/XI/2008 Tentang Musyarakah Mutanaqisah : seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa pembiayaan musyarakah memiliki keunggulan dalam kebersamaan dan keadilan, baik dalam berbagi keuntungan maupun resiko kerugian, sehingga dapat menjadi alternatif dalam proses kepemilikan aset (barang) atau modal agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, oleh sebab itu DSN-MUI menetapkan fatwa ini.
Dalam fatwa tersebut mengandung kaidah furu “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” menanggapi dari DSN-MUI tentang Musyarakah Mutanaqisah itu hukumnya boleh, Dalam akad Musyarakah Mutanaqisah, pihak pertama (salah satu syarik, LKS) wajib berjanji untuk menjual seluruh hishshah-nya secara bertahap dan pihak kedua (syarik yang lain, nasabah) wajib membelinya sesuai kesepakatan. Setelah selesai pelunasan penjualan, seluruh hishshah LKS sebagai syarik beralih kepada syarik lainnya (nasabah).
Dalam artikel ini dapat disimpulkan bahwa semua hukum yang sudah berlandaskan pada suatu keyakinan, itu tidak dapat dipengaruhi oleh adanya keragu-raguan yang muncul kemudian, tercapainya suatu kemantapan hati pada suatu obyek yang telah dikerjakan, baik kemantapan hati itu sudah mencapai pada kadar ukuran pengetahuan yang mantap atau baru sekedar dugaan kuat. Dan dalam artikel ini juga menegaskan bahwa semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai prinsip syariah.
Nama : Siti Ratna Sari
Prodi : Akuntansi Syariah
Kampus : STEI SEBI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H