Mohon tunggu...
Siti Ratna Sari
Siti Ratna Sari Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi STEI SEBI

Best things came from living outside the comfort zone

Selanjutnya

Tutup

Hukum

APLIKASI KAIDAH FIQIYYAH LA YUZALU BI SAK DALAM FATWA DSN MUI

16 November 2023   22:30 Diperbarui: 23 November 2023   17:17 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

APLIKASI KAIDAH FIQHIYYAH AL YAQINU LA YUZALU BI SAK DALAM FATWA DSN MUI

“Keyakinan itu tidak dapat dihilangkan dengan keragu-raguan”

       Kaidah-kaidah fiqih yang ada dalam keilmuan qowaid al fiqhiyyah pada dasarnya terdapat dalam dua katetogi. Yang pertama hanya diperuntukkan untuk masalah individu dan masalah ibadah dalam artian hubungan vertical antara individu dengan Allah Swt. Kemudian yang kedua, kaidah fiqh yang memang sengaja dimunculkan untuk menyelesaikan beberapa masalah terkait dengan dengan hubungan horizontal (manusia) selain itu didalamnya juga terdapat nilai-nilai vertikal karena beberapa obyek yang menjadi kajian yaitu terkait hukum.

       Kaidah Alyaqinu La Yuzalu Bi Sak  memiliki makna yaitu semua hukum yang sudah berlandaskan pada suatu keyakinan, itu tidak dapat dipengaruhi oleh adanya keraguraguan yang muncul kemudian, sebab rasa ragu yang merupakan unsur eksternal dan muncul setelah keyakinan, tidak akan bisa menghilangkan hukum yakin yang telah ada sebelumnya.

       Maksudnya semua hukum yang sudah berlandaskan pada suatu keyakinan tidak dapat dipengaruhi oleh adanya keragu-raguan yang muncul, karena perasaan ragu yang merupakan unsur eksternal dan muncul setelah keyakinan. Oleh sebab itu, yang dimaksud dengan kaidah ini merupakan tercapainya kemantapan hati suatu obyek yang telah dikerjakan, baik kemantapan itu sudah tercapai pada kadar ukuran pengetahuan yang mantap atau baru sekedar dugaan kuat (asumtif/dzan). Pada artikel ini akan melampirkan beberapa fatwa yang berhubungan dengan kaidah furu Alyaqinu La Yuzalu Bi Sak. 

       Fatwa No: 71/DSN-MUI/VI/2008 Tentang Sale and Lease Back, menimbang bahwa dalam masyarakat berkembang suatu kebutuhan jual beli suatu aset untuk kemudian pembeli menyewakan kembali aset kepada penjual yang disebut dengan Sale and Lease Back kemudian dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, diperlukan aturan Sale and Lease Back yang sesuai dengan prinsip syariah, oleh sebab itu DSN-MUI menetapkan fatwa tentang Sale and Lease Back.

       Apabila kita cermati dari fatwa tersebut mengandung kaidah furu “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Maka hukum Sale and Lease back itu boleh namun akad yang digunakan terpisah yaitu akad Ba’I dan Ijaroh. Dalam akad Ba’i pembeli boleh berjanji kepada penjual untuk menjual kembali kepadanya aset yang dibelinya sesuai dengan kesepakatan. Akad Ijarah baru dapat dilakukan setelah terjadinya jual beli atas aset yang akan dijadikan sebagai obyek Ijarah. Objek ijaroh harus berupa barang yang memiliki manfaat dan nilai ekonomis serta hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad dan biaya-biaya yang timbul dalam pemeliharaan objek harus diatur sesuai kesepakatan Bersama.

       Fatwa Nomor: 74/DSN-MUI/I/2009 Tentang Penjaminan Syariah, mengamati kebutuhan masyarakat dalam berbagai macam transaksi membutuhkan penjaminan yang berdasarkan prinsip syariah oleh sebab itu DSN-MUI menetapkan fatwa tentang penjaminan syariah.  

       Dari fatwa tersebut mengandung kaidah furu “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” dapat disimpulkan bahwa Penjaminan Syariah dibolehkan dengan ketentuan ketentuan yang diatur dalam fatwa ini. Ketentuan akad yang dapat digunakan dalam Penjaminan Syariah adalah Kafalah bil ujrah dengan syarat objek atau barang yang dijamin dapat seluruh atau Sebagian dari kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi syariah. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak. Besaran fee harus ditetapkan dalam akad berdasarkan kesepakatan. Kafalah bil ujrah bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak. Ketentuan dan Batasan (Dhawabith wa Hudud) Penjaminan Syariah.

       Fatwa No: 75/DSN MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS), metode penjualan barang dan produk jasa dengan menggunakan jejaring pemasaran (network marketing) atau pola penjualan berjenjang termasuk di dalamnya Multi Level Marketing (MLM) telah dipraktikkan oleh Masyarakat, dalam praktik penjualannya telah berkembang sedemikian rupa dengan inovasi dan pola yang beragam namun kesesuaiaanya belum dipastikan sesuai dengan prinsip syariah.

       Dari fatwa tersebut mengandung kaidah furu “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa praktik PLBS boleh tetapi wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur oleh fatwa ini yaitu adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan, barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan. Transaksi tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, dan maksiat. Tidak ada harga/biaya yang berlebihan. Komisi berdasarkan pada prestasi kerja nyata. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya, tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif dan tidak menimbulkan ighra’. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial tidak bertentangan dengan syariat islam dan adanya pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya. Serta tidak ada yang melakukan kegiatan money game.

       Fatwa NO: 76/DSN-MUI/ VI/2010 Tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased : Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan proyek infrastruktur dan proyek-proyek lainnya, diperlukan sumber pembiayaan melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Oleh sebab itu DSN-MUI metetapkan fatwa mengenai hal ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun