Mohon tunggu...
Siti Rahma Maulani
Siti Rahma Maulani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Guru Harus Memiliki Kode Etik?

29 November 2023   19:52 Diperbarui: 29 November 2023   20:03 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengapa guru harus memiliki KODE ETIK?

Kedudukan guru dalam perspektif agama nyaris disejajarkan dengan rasul, hal ini dikarenakan guru itu mulia. Kemudian yang menyebabkan guru mulia adalah akhlaknya. Nah, agar akhlak itu selalu terjaga maka seorang guru harus diatur oleh sebuah aturan atau norma yang tertulis. Itulah pentingnya guru memiliki kode etik.

Pengertian KODE ETIK

1. Kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesionalismenya guru.

2. Kode etik adalah menyatakan perbuatan yang benar atau salah, perbuatan yang harus dilakukan dan dihindari oleh guru.a

3. Kode etik adalah suatu kode yang menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan ke dalam standar perilaku anggotanya.

Singkatanya, kode etik adalah sebuah sistem norma, nilai, dan aturan yang tertulis yang harus dipedomani oleh seorang guru.

Tujuan KODE ETIK

Secara umum, tujuan kode etik adalah:

1. Memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabah.

Guru adalah sebuah profesi yang mengedepankan pengabdian dan pelayanan, agar pengabdian dan pelayanan kita selalu dijaga maka disitulah perlu pedoman nilai yaitu kode etik.

2. Melindungi perbuatan-perbuatan yang tidak profesional. 

Guru harus memiliki kode etik untuk membedakan mana yang pantas dan tidak pantas dilakukan untuk menjaga profesionalisme guru.

Tujuan perumusan KODE ETIK

1. Menjunjung tinggi martabat profesi.

2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya.

3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi.

4. Meningkatkan mutu profesi.

5. Meningkatkan mutu organisasi profesi.

Lalu, siapa yang menetapkan KODE ETIK?

Yang menetapkan kode etik adalah anggota organisasi tersebut. Dalam pendidikan misalnya anggota PGRI danPGMI.

Sanksi melanggar KODE ETIK

Karena pelanggaran yang dilakukan oleh guru itu bukan pelanggaran hukum tapi pelanggaran norma dan nilai, maka sanksi yang didapatkan adalah sanksi moral dan sanksi sosial. Misalnya dikucilkan dan tidak dihormati oleh lingkungannya.

Sebenarnya pelanggaran kode etik itu tidak berat, namun sanksi sosial lebih berat daripada sanksi hukum. Karena bagaimana cara untuk mengembalikan nama baik itu tidak mudah.

KODE ETIK guru Indonesia

Secara umum, bahwa guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan yang maha esa, bangsa dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya.

Dasar-dasar yang menjadi pedoman bagi guru dalam bertindak dan berperilaku.

1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia hingga seutuhnya yang berjiwa Pancasila .

2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.

3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.

4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menjunjung hasil belajar mengajar.

5. Guru memelihara hubungan dengan orang tua, murid, dan masyarakat sekitar.

6. Guru secara pribadi dan bersama-sama membangun dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

7. Guru memelihara hubungan seprofesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.

8. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Ikrar guru Indonesia

1. Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita dan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD 45;
3. Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa;
4. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan,
5. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara serta kemanusiaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun