Mohon tunggu...
Siti Rahma Maulani
Siti Rahma Maulani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apa Kedudukan, Fungsi, dan Tugas Guru?

22 November 2023   19:10 Diperbarui: 22 November 2023   19:12 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Guru adalah tenaga profesional yang harus memenuhi 3 unsur, yaitu memenuhi kualifikasi, memiliki kompetensi, dan harus lulus uji sertifikasi. Ada 3 jenis guru yang harus kita ketahui, yaitu:
1. Guru tangtu

      Guru tangtu adalah guru yang melahirkan kita semua yakni orang tua, karena guru yang paling utama adalah orang tua. Orang tua disebut guru yang paling utama karena yang pertama kali mengajarkan menulis, membaca, bersikap, berakhlak baik adalah orang tua.
2. Guru bantu

      Guru bantu adalah orang yang membantu memfasilitasi kita untuk mengenal berbagai kehidupan, pengetahuan, perilaku, termasuk karakter. Orang tersebut adalah guru jika di sekolah dan dosen jika di kampus. Guru bantu ini berfungsi ketika orang tua tidak mampu mengajarkan berbagai materi sehingga guru bantu ini harus bersedia untuk mengajarkan materi tersebut.
3. Guru khusyuk

      Guru khusyuk adalah guru yang membantu untuk mengantarkan kita untuk khusyuk beribadah kepada Allah SWT. Dalam tarekat guru ini disebut dengan Mursyid.

Kedudukan guru bisa dilihat dari 2 perspektif, yang pertama dilihat dalam konteks agama bahwa kedudukan guru disejajarkan dengan rasul, yang kedua dilihat dalam konteks undang-undang guru dianggap sebagai tenaga yang profesional.

Kita memiliki kewajiban untuk menghormati dan menghargai guru. Guru memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Dalam sebuah hadits, kedudukan guru disejajarkan dengan rasul karena guru memiliki kemuliaan.

Ciri kemuliaan seorang guru, yaitu:

1. Semua rasul adalah guru.
2. Semua budaya mengagungkan profesi guru.
3. Semua orang-orang shaleh adalah guru.
4. Aib seorang guru dinilai lebih besar dari aib orang lain.
5. Seseorang akan merasa aman ketika berada bersama guru.
6. Dalam kasus kriminal guru adalah terdakwa terakhir.

Fungsi guru menurut UUGD, yaitu:
1. Meningkatkan martabat, hakikatnya seorang guru berfungsi untuk meningkatkan martabat baik itu martabat guru sendiri, martabat peserta didik, serta martabat bangsa dan negara.

2. meningkatkan mutu pendidikan, sepertu yang kita ketahui bahwa jika tidak ada pendidikan maka tidak ada pembangunan ekonomi sosial, jika tidak ada pembangunan ekonomi sosial maka tidak ada guru, dan jika tidak ada guru maka tidak ada pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun