Mohon tunggu...
Siti Rahmah
Siti Rahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasisa STEI SEBI

Seorang mahasiswa STEI SEBI Depok yang berjurusan Akuntansi Syariah. Saya sangat menyukai dunia literasi, desain, dan dunia akuntansi. Saya mengoleksi novel dari Tere Liye, dan buku-buku yang membahas tentang ekonomi atau akuntansi. Bagi saya menjadi seorang novelis dan sekaligus seorang akuntan adalah hal yang sangat keren

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penerapan Kaidah-Kaidah Fiqhiyah Selain 5 Kaidah Pokok dalam Transaksi Keuangan

17 Januari 2024   07:50 Diperbarui: 17 Januari 2024   08:43 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yakni dipegangi hukum yang haram. Contohnya Misalkan, seorang pebisnis berencana untuk menjual produk-produknya dengan menggabungkan dua metode penjualan: satu melalui transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (halal), dan yang lain melibatkan suatu praktik yang dianggap haram dalam Islam (haram). Meskipun mayoritas penjualan tersebut dapat dianggap halal, keberadaan elemen haram dalam sebagian kecil transaksi tersebut dapat mempengaruhi keseluruhan transaksi.

Jadi selain kelima kaidah pokok tersebut, terdapat juga kaidah-kaidah fiqhiyah lainnya yang memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban dalam transaksi keuangan. Kaidah-kaidah fiqhiyah selain lima kaidah pokok ini menyoroti aspek-aspek tertentu yang harus diperhatikan dalam rangka menciptakan transaksi keuangan yang sah, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.Artikel ini akan menjelajahi penerapan kaidah-kaidah fiqhiyah selain lima kaidah pokok dalam transaksi keuangan.

Referensi :

Ibrahim, Duski. "Al-Qawa'id Al-Fiqhiyah (Rules of Fiqh)." Palembang: Noerfikri, 2019.

Darmawan, H. Dr. "Kaidah-kaidah Fiqhiyyah." April 2020.

Siti Rahmah

STEI SEBI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun