Yakni dipegangi hukum yang haram. Contohnya Misalkan, seorang pebisnis berencana untuk menjual produk-produknya dengan menggabungkan dua metode penjualan: satu melalui transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (halal), dan yang lain melibatkan suatu praktik yang dianggap haram dalam Islam (haram). Meskipun mayoritas penjualan tersebut dapat dianggap halal, keberadaan elemen haram dalam sebagian kecil transaksi tersebut dapat mempengaruhi keseluruhan transaksi.
Jadi selain kelima kaidah pokok tersebut, terdapat juga kaidah-kaidah fiqhiyah lainnya yang memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban dalam transaksi keuangan. Kaidah-kaidah fiqhiyah selain lima kaidah pokok ini menyoroti aspek-aspek tertentu yang harus diperhatikan dalam rangka menciptakan transaksi keuangan yang sah, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.Artikel ini akan menjelajahi penerapan kaidah-kaidah fiqhiyah selain lima kaidah pokok dalam transaksi keuangan.
Referensi :
Ibrahim, Duski. "Al-Qawa'id Al-Fiqhiyah (Rules of Fiqh)." Palembang: Noerfikri, 2019.
Darmawan, H. Dr. "Kaidah-kaidah Fiqhiyyah." April 2020.
Siti Rahmah
STEI SEBI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H