Mohon tunggu...
Siti Patimah
Siti Patimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teknik dan Sistem Persidangan yang harus Direalisasikan oleh Mahasiswa

22 Juli 2023   12:13 Diperbarui: 22 Juli 2023   12:25 1963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Teknik dan Sistem Persidangan yang Harus Direalisasikan Mahasiswa

Teknik dan sistem persidangan di kalangan mahasiswa adalah topik yang penting untuk dibahas karena persidangan merupakan salah satu cara untuk mendapatkan musyawarah berdasarkan mufakat. Persidangan memiliki makna penting bagi mahasiswa dalam membentuk pemahaman hukum, kesadaran sosial, pengembangan keterampilan, dan lain sebagainya.

Pada artikel ini akan membahas tentang pengertian sidang atau persidangan, istilah-istilah yang ada dalam persidangan, hal yang harus diperhatikan dalam persidangan, cara mengambil keputusan, jenis-jenis persidangan, mahasiswa yang harus memahami teknik dan sistem dalam persidangan, dan  bagaimana teknik persidangan yang harus direalisasikan oleh mahasiswa.

Apa itu persidangan?

            Dalam kehidupan sehari-hari, mungkin kita tidak asing dan sering mendengar kata "sidang". Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata sidang adalah sebuah pertemuan dua orang atau lebih untuk menyelesaikan suatu masalah. Menurut Pasal 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Tata Tertib Persidangan yang berbunyi " Persidangan adalah sidang-sidang yang dilakukan oleh Mahkamah baik sidang panel maupun sidang pleno untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi."

Sidang merupakan sebuah forum yang bersifat formal dalam suatu organisasi yang bertujuan untuk membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan yang akan menjadi sebuah ketetapan dan aturan-aturan yang jelas dan akan dipakai di dalam organisasi tersebut. Keputusan dari persidangan akan mengikat seluruh elemen yang ada di dalam organisasi selama belum diadakannya perubahan. Keputusan siding ini sifatnya final (akhir) dan berlaku untuk pihak yang setuju, tidak setuju, hadir atau tidak hadir pada saat persidangan. Setiap organisasi, memilikin aturan tersendiri dalam melaksanakan persidangan baik dari segi quorum, maupun dari segi teknis pelaksanaannya.

Menurut AD/ART Federasi SP KEP, tujuan yang paling fundamental atas pelaksanaan sebuah sidang atau masyarakat harus dapat mewujudkan tiga hal yaitu (1)penyampaian laporan pertanggung jawaban pengurus periode yang telah dilewati di depan sidang untuk dinilai dan diberikan pemandangan umum terhadap materi laporan tersebut oleh peserta yang kemudian dijadikan hasil ketetapan atau keputusan musyawarah menurut tingkatannya, (2) membahas, menyusun, dan menetapkan sebuah rekomendasi organisasi dan program kerja organisasi, (3) memilih secara langsung, bebas, dan rahasia seorang ketua untuk masa periode berikutnya secara demokratis dengan bersandar pada kriteria dan syarat yang telah ditentukan oleh peserta musyawarah.

Persidangan mahasiswa merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa dalam organisasi atau lembaga kemahasiswaan. Jenis persidangan mahasiswa yaitu seperti sidang istimewa, kongres mahasiswa, sidang umum, sidang pleno, sidang komisi, dan musyawarah besar.

Sebelum persidangan dilaksanakan, biasanya dilakukan sidang pendahuluan untuk menatapkan jadwal, tata tertib, pemilihan presidium sidang, dan pengesahan laporan pertanggung jawaban pengurus organisasi.

Apa saja istilah yang ada dalam persidangan?

Dalam persidangan, pastinya ada sebuah aturan yang umum seperti istilah-istilah dalam persidangan, tata tertib, peserta sidang, pimpinan siding atau presidium siding, aturan ketuk palu, jenis persidangan, quorum dan pengambilan keputusan, interupsi, dan sanksi.

Istilah-istilah dalam persidangan yaitu (1) skorsing atau pending yang berarti penundaan sidang sementara waktu, (2) lobi yaitu suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan saat sidang, (3) deadlock yaitu suatu keadaan dimana tidak adanya kata sepakat dalam musyawarah, (4) walk out yaitu peserta yang keluar dari area persidangan karena tidak menyetujui terkait suatu hasil keputusan dalam sidang, (5) voting yaitu pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, (6) peninjauan kembali/PK yaitu riview atau mengulas kembali keputusan sidang yang telah disepakati sebelumnya, untuk diadakan pembatalan atau perubahan.

Adapun hasil persidangan terdiri dari (1) tata tertib, berisi aturan-aturan yang menjadi acuan dalam jalannya persidangan. Tata tertib ini  memuat kriteria peserta, hak dan kewajiban peserta, sanksi-sanksi, dan lain sebagainya, (2) agenda sidang, berisi susunan acara atau susunan pokok pembicaraan yang akan dibahas dalam persidangan, (3) anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yaitu lembar kunstitusional organisasi atau lembaga, (4) lembar-lembar lain yang menunjang persidangan.

Unsur-unsur persidangan terdiri dari presidium dan peserta. Presidium sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya sidang seperti aturan yang sudah disepakati bersama. Presidium sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan. Presidium sidang ini dipilih oleh peserta musyawarah melalui sidang pleno yang dipandu oleh pengarah atau steering committee sesuai tata tertib yang disepakati.

Apa saja hal yang harus diperhatikan dalam persidangan?

Hal yang harus diperhatikan dalam persidangan yaitu (1) peserta sidang, yaitu anggota organisasi yang terdaftar pada panitia, (2) pimpinan sidang atau presidium sidang, (3) interupsi, yaitu tindakan peserta sidang yang mengajukan pertanyaan atau memberikan tanggapan terhadap pembicaraan yang sedang berlangsung, (4) sanksi, yaitu dapat diberikan kepada peserta sidang yang melanggar aturan dan tata tertib persidangan.

Apa saja hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan palu saat persidangan?

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan palu sidang karena berkaitan dengan jumlah ketukannya. Yang pertama, satu kali ketukan yang berarti (1) menerima dan menyerahkan pimpinan sidang, (2) mengesahkan keputusan sementara atu poin per poinnya, (3) menskorsing dan mencabut skrosing yang waktunya tidak terlalu lama sehingga peserta tidak perlu meninggalkan tempat sidang, (4) mencabut kembali atau membatalkan ketukan awal yang dianggap keliru, (5) memberi peringatan kepada peserta sidang.  Yang kedua, dua kali ketukan palu yang berarti menskorsing atau mencabut kembali skorsing dalam wakti yang cukup lama, misalnya istirahat yang diberi waktu 2x15 menit. Yang ketiga yaitu ketukan palu berulang-ulang yang berarti menenangkan peserta sidang.

Bagaimana cara pengambilan keputusan?

Tata cara pengambilan keputusan yaitu (1) musyawarah mufakat yaitu disepakati secara bersama-sama, (2) lobbying, merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan perbedaan pendapat agar terciptanya kesepakatan secara mufakat, (3) pengambilan suara atau voting merupakan cara terakgir yang digunakan jika kedua Langkah yang pertama dan kedua tidak berhasil.

Peserta terbagi menjadi dua bagian yaitu peserta penuh dan peserta peninjau. Adapun hak peserta penuh yaitu (1) hak bicara adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tulisan, (2) hak suara adalah hak untuk ikut mengambil bagian dalam pengambilan keputusan, (3) hak memilih adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan, ($) hak dipilih adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan. Kewajiban peserta penuh yaitu (1) mentaati tata tertib persidangan, (2) menjaga ketenangan saat persidangan berlangsung, (3) berpartisipasi dalam mencari penyelesaian permasalahan yang dibicarakan dan ikut menyumbangkan pikiran yang positif dan bermanfaat. Sementara peserta peninjau memiliki hak untuk berbicara. Kewajiban peserta peninjau yaitu (1) mentaati tata tertib persidangan, (2) menjaga ketenangan, (3) ikut berpartisipasi dalam mencari penyelesaian masalah yang sedang dibicarakan dan ikut menyumbangkan pikiran yang positif dan bermanfaat.

Apa saja jenis-jenis persidangan?

Jenis persidangan yang dikenal dalam organisasi terdiri dari sidang pleno, sidang komisi dan sidang subkomisi. Sidang pleno merupakan sidang yang dipimpin oleh presidium sidang dan diikuti oleh peserta penuh dan peninjau. Sidang ini membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan organisasi tersebut. Sedangkan sidang komisi yaitu sidang yang dipimpin oleh seorang pemimpin yang dibantu oleh sekretaris sidang komisi dan hanya diikuti oleh anggotanya masing-masing. Pimpinan sidang komisi ini dipilih dari dan oleh anggota dalam komisi tersebut yang terdiri dari peserta penuh dan atau peninjau yang ditentukan pada saat sidang pleno. Sidang subkomisi yaitu sidang yang lebih terbatas dari sidang komisi, karena di dalam sidang ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut materi atau apa saja yang telah dibahas di dalam sidang komisi.

Apakah Mahasiswa harus memahami teknik dan sistem dalam persidangan?

            Mahasiswa yang terlibat dalam sistem persidangan harus bisa memahami teknik dan sistem persidangan yang berlaku. Yang harus diperhatikan mahasiswa dalam menghadapi sistem persidangan yaitu harus bisa memahami teknis persidangan, seperti bagaimana cara mengajukan gugatan, menghadapi sidang, dan cara menangani bukti. Sebelum mengikuti persidangan, mahasiswa dapat melakukan beberapa cara untuk mempersiapkan diri seperti (1) mempelajari materi sidang dengan baik dengan membaca dan mencari tambahan informasi, (2) berlatih berbicara di depan umum agar dapat lebih percaya diri karena persidangan melibatkan berbicara di depan umum, (3) mempersiapkan argumen atau pendapat yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan, (4) mengenali aturan persidangan.

Bagaimana teknik persidangan yang harus direalisasikan mahasiswa?

Teknik persidangan yang harus direalisasikan mahasiswa berfokus pada kemampuan berkomunikasi, kemampuan menganalisis. dan kemampuan berargumentasi. Teknik persidangan yang penting dikuasai mahasiswa yaitu (1) mahasiswa harus mampu menguasai materi yang akan dibahas dalam persidangan, 

(2) memahami fakta kasus dan menyelidiki kasus yang akan dibahas dalam persidangan dengan baik, 

(3) mahasiswa harus melatih penggunaan bahasa tubuh yang tepat, memahami intonasi dan volume suara, 

(4) mahasiswa harus bisa mendengarkan dengan baik, merespon dengan baik, mengajukan pertanyaan yang relevan, serta bisa memahami argumen dan tanggapan yang disampaikan dari pihak lain, 

(5) menganalisis bukti dan argumen dari berbagai sudut pandang 

(6) mahasiswa harus bisa menghormati hakim, pihak lawan, serta menghindari perilaku yang kurang dan tidak pantas, 

(7) mahasiswa harus belajar untuk menanggapi pertanyaan dengan cepat dan tepat, 

(8) mahasiswa harus bisa belajar untuk mengelola waktu dengan efektif yaitu belajar untuk menyampaikan argumen dengan efisien tanpa mengabiskan waktu yang berlebihan, 

(9) mahasiswa harus belajar untuk menyusun argumen yang logis atau masuk akal, tersusun dengan baik, dan didukung dengan bukti yang relevan atau nyata, 

(10) mahasiswa harus belajar untuk tetap tenang dan mengatasi pikiran yang berlebihan atau stress agar dapat berpikir secara jernih dan dapat mengambil keputusan yang tepat, karena persidangan bisa menjadi situasi yang menantang dan juga menegangkan. Beberapa keterampilan tadi yang telah disebutkan harus dilatih secara terus menerus agar dapat direalisasikan saat persidangan, 

(11) mahasiswa juga harus bisa  bekerja sama yang baik dengan anggota tim lainnya seperti berkomunikasi dengan baik dan membagi tugas dengan efisien, karena dalam beberapa kasus persidangan melibatkan kerja sama dalam tim atau kelompok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun