Mohon tunggu...
Siti nur rohmah
Siti nur rohmah Mohon Tunggu... Jurnalis - MAHASISWA STAI DARUSALAM LAMPUNG

SAYA menyukai kegiatan yang tidak harus di lakuhkan di dalm ruangan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ada Apa dengan Mahkamah Konstitusi Indonesia

9 November 2023   10:39 Diperbarui: 9 November 2023   10:50 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pada tanggal 2 Agustus 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membatalkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyatakan bahwa "calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Putusan MK ini memunculkan kontroversi, karena dianggap membuka peluang bagi kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Pada Pilpres 2024, putusan MK ini berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Gibran saat itu berusia 32 tahun, sehingga tidak memenuhi syarat jika merujuk pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang lama. Namun, karena Pasal tersebut telah dibatalkan oleh MK, maka Gibran dapat mencalonkan diri sebagai cawapres.

Putusan MK ini juga berdampak pada pencalonan Ridwan Kamil sebagai calon presiden. Ridwan Kamil saat itu berusia 48 tahun, sehingga memenuhi syarat jika merujuk pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang lama. Namun, karena Pasal tersebut telah dibatalkan oleh MK, maka Ridwan Kamil dapat mencalonkan diri sebagai presiden tanpa harus memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan MK ini juga berdampak pada pencalonan Anies Baswedan sebagai calon presiden. Anies Baswedan saat itu berusia 53 tahun, sehingga memenuhi syarat jika merujuk pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang lama. Namun, karena Pasal tersebut telah dibatalkan oleh MK, maka Anies Baswedan dapat mencalonkan diri sebagai presiden tanpa harus memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Berikut adalah pro dan kontra dari putusan MK ini:

Pro:

  • Putusan MK ini dianggap memberikan kesempatan yang lebih luas bagi semua rakyat Indonesia untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
  • Putusan MK ini dianggap dapat mendorong regenerasi kepemimpinan di Indonesia.

Kontra:

  • Putusan MK ini dianggap dapat mengurangi kualitas kepemimpinan di Indonesia.
  • Putusan MK ini dianggap dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun