Pada tahun 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1.
Penghapusan skripsi ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pihak yang mendukung penghapusan skripsi berpendapat bahwa hal ini dapat memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk memilih bentuk tugas akhir yang sesuai dengan minat dan bakat mereka. Selain itu, penghapusan skripsi juga dapat mengurangi beban mahasiswa, sehingga mereka dapat lebih fokus pada kegiatan belajar mengajar.
Sementara itu, pihak yang menolak penghapusan skripsi berpendapat bahwa skripsi merupakan salah satu bentuk asesmen yang penting untuk mengukur kemampuan mahasiswa dalam berpikir kritis dan menyelesaikan masalah. Selain itu, skripsi juga dapat menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan penelitian dan menulis.
Berikut adalah beberapa argumen pro dan kontra penghapusan tugas akhir mahasiswa:
Argumen Pro
- Memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk memilih bentuk tugas akhir yang sesuai dengan minat dan bakat mereka.
- Mengurangi beban mahasiswa, sehingga mereka dapat lebih fokus pada kegiatan belajar mengajar.
- Meningkatkan motivasi mahasiswa untuk belajar, karena mereka tidak terpaku pada satu bentuk tugas akhir saja.
- Meningkatkan kreativitas dan inovasi mahasiswa, karena mereka dapat memilih bentuk tugas akhir yang lebih relevan dengan dunia nyata.
- Penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 di Indonesia didasari oleh beberapa hal, antara lain:
- Keinginan untuk memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk memilih bentuk tugas akhir yang sesuai dengan minat dan bakat mereka. Skripsi merupakan salah satu bentuk tugas akhir yang paling umum di Indonesia, namun tidak semua mahasiswa memiliki minat dan bakat untuk menulis skripsi. Dengan memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk memilih bentuk tugas akhir, mereka dapat lebih mengeksplorasi minat dan bakat mereka, sehingga mereka dapat belajar dan berkembang dengan lebih baik.
- Keinginan untuk mengurangi beban mahasiswa. Skripsi merupakan tugas akhir yang cukup berat dan membutuhkan waktu yang lama untuk diselesaikan. Dengan menghapus skripsi sebagai syarat kelulusan, mahasiswa dapat lebih fokus pada kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lain di luar kampus.
- Keinginan untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi mahasiswa. Dengan memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk memilih bentuk tugas akhir, mereka dapat lebih kreatif dan inovatif dalam menyelesaikan tugas akhir mereka. Hal ini dapat mendorong mereka untuk menghasilkan karya-karya yang lebih berkualitas dan relevan dengan dunia nyata.
Selain itu, penghapusan skripsi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk memilih bentuk tugas akhir yang sesuai dengan minat dan bakat mereka, mereka dapat lebih termotivasi untuk belajar dan berkembang. Hal ini dapat mendorong peningkatan kualitas lulusan perguruan tinggi, sehingga mereka dapat bersaing di dunia kerja.
Namun, penghapusan skripsi juga menimbulkan beberapa kritik, terutama dari pihak-pihak yang berpendapat bahwa skripsi merupakan salah satu bentuk asesmen yang penting untuk mengukur kemampuan mahasiswa dalam berpikir kritis dan menyelesaikan masalah. Selain itu, skripsi juga dapat menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan penelitian dan menulis.
Pada akhirnya, keputusan untuk mendukung atau menolak penghapusan skripsi merupakan hak masing-masing individu. Namun, penting untuk memahami argumen dari kedua sisi sebelum mengambil keputusa.
Argumen Kontra
- Mengurangi standar kualitas pendidikan, karena skripsi merupakan salah satu bentuk asesmen yang penting untuk mengukur kemampuan mahasiswa.
- Menghambat pengembangan keterampilan penelitian dan menulis mahasiswa.
- Membingungkan mahasiswa, karena mereka tidak memiliki gambaran yang jelas tentang bentuk tugas akhir yang harus mereka kerjakan.
- Pada akhirnya, keputusan untuk mendukung atau menolak penghapusan tugas akhir mahasiswa merupakan hak masing-masing individu. Namun, penting untuk memahami argumen dari kedua sisi sebelum mengambil keputusan.
- Berikut adalah beberapa saran untuk perguruan tinggi dalam menerapkan kebijakan penghapusan tugas akhir mahasiswa:
- Memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk memilih bentuk tugas akhir yang sesuai dengan minat dan bakat mereka.
- Menyediakan panduan dan bimbingan yang memadai bagi mahasiswa untuk memilih dan menyelesaikan tugas akhir.
- Melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif.
- Dengan menerapkan kebijakan penghapusan tugas akhir mahasiswa secara bijak, perguruan tinggi dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan pengalaman belajar yang lebih baik bagi mahasiswa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H