TikTok Shop, fitur belanja online di aplikasi TikTok, telah ditutup di Indonesia pada tanggal 4 Oktober 2023. Penutupan ini disebabkan oleh adanya kebijakan baru dari pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pedoman Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini mewajibkan semua pelaku usaha e-commerce di Indonesia untuk memiliki izin usaha terdaftar (IUT).
TikTok Shop belum memiliki IUT, sehingga tidak dapat lagi beroperasi di Indonesia. Penutupan TikTok Shop ini berdampak pada para pedagang online dan konsumen yang menggunakan platform tersebut. Para pedagang online kehilangan salah satu kanal penjualan mereka, sementara konsumen kehilangan salah satu pilihan tempat untuk berbelanja.
Dampak dari penutupan TikTok Shop ini diperkirakan tidak akan lama. Para pedagang online dapat beralih ke platform e-commerce lain yang sudah memiliki IUT, seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Konsumen juga dapat beralih ke platform e-commerce lain, atau berbelanja langsung di toko offline.
Berikut adalah beberapa alternatif platform e-commerce yang dapat digunakan oleh para pedagang online dan konsumen setelah penutupan TikTok Shop:
- Shopee
- Tokopedia
- Lazada
- Blibli
- Bukalapak
- JD.ID
- Elevania
- Zalora
- MatahariMall
- Bhinneka
- Lazada Indonesia
Para pedagang online dapat memilih platform e-commerce yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, dan menawarkan produk-produk mereka kepada konsumen. Konsumen juga dapat memilih platform e-commerce yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, dan membandingkan harga produk dari berbagai toko.
Meskipun penutupan TikTok Shop berdampak pada para pedagang online dan konsumen, namun penutupan ini juga memberikan kesempatan bagi platform e-commerce lain untuk berkembang. Para pedagang online dan konsumen dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk beralih ke platform e-commerce lain yang lebih baik.
      Pemblokiran TikTok Shop ini memiliki beberapa keuntungan bagi UMKM, antara lain:
- Meningkatkan persaingan yang sehat
Penutupan TikTok Shop akan mengurangi persaingan yang tidak sehat di antara pelaku usaha e-commerce. TikTok Shop dikhawatirkan memberikan keuntungan yang tidak adil bagi pelaku usaha asing, karena tidak memiliki kewajiban untuk memiliki IUT. Dengan diblokirnya TikTok Shop, pelaku usaha UMKM Indonesia akan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk bersaing di pasar e-commerce.
- Melindungi konsumen
Penutupan TikTok Shop juga akan melindungi konsumen dari praktik-praktik yang tidak sehat. TikTok Shop dikhawatirkan tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen, seperti informasi yang lengkap dan akurat tentang produk, serta proses pengembalian barang yang mudah. Dengan diblokirnya TikTok Shop, konsumen akan memiliki lebih banyak pilihan platform e-commerce yang terpercaya.
- Meningkatkan daya saing UMKM
Penutupan TikTok Shop juga akan mendorong UMKM untuk meningkatkan daya saing mereka. UMKM harus beradaptasi dengan perubahan pasar dan memanfaatkan platform e-commerce lain yang sudah memiliki IUT. Dengan beradaptasi, UMKM akan memiliki peluang yang lebih besar untuk berkembang dan meningkatkan penjualan mereka.