Mohon tunggu...
Siti Nurni Afnah
Siti Nurni Afnah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa program studi komunikasi dan penyiaran islam Universitas Muhammadiyah Jakarta, penerima program beasiswa 1000 da'i Bamuis BNI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Hukum Bacaan Nun Mati dan Tanwin

30 Mei 2023   20:54 Diperbarui: 30 Mei 2023   21:05 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nun mati dan huruf dengan tanda baca tanwin pun lafalnya akan tersamar ketika bertemu dengan ra' () dan lam (). Karena itu, hukum nun mati dan tanwin ini pun masuk ke dalam kategori idgham.

Hanya saja, cara pelafalannya berbeda dengan hukum idgham bighunnah karena kamu tidak perlu membuat bunyi dengungan. Pelafalannya memberi kesan seolah tidak ada nun mati atau tanda baca tanwin di bagian sebelumnya.

4. Ikhfa Haqiqi

Ketika nun mati atau tanda baca tanwin bertemu dengan salah satu dari kelima belas huruf ikhfa, maka pelafalannya akan menjadi samar-samar, mirip dengan "ng" diiringi dengan dengungan di hidung. Kamu tetap perlu melafalkan huruf ikhfa yang mengikutinya dengan jelas.

Menghafalkan 15 huruf ikhfa tenutnya cukup menantang. Huruf-huruf yang dimaksud adalah dzal ( ), dal ( ), qaf ( ), fa' ( ), kaf ( ), dhad ( ), shad ( ), zha ( ), tha ( ), syin ( ), sin ( ), za' ( ), jim ( ), tsa' ( ), dan ta' ( ).

5. Iqlab 

Iqlab dapat dimaknai sebagai mengubah sesuatu dari bentuk asalnya. Hukum nun mati dan tanwin ini terjadi ketika nun mati dan tanda baca tanwin bertemu dengan ba (). Ketika pertemuan ini terjadi, nun mati pun akan dilafalkan sebagai mim diiringi dengan dengungan di hidung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun