Mohon tunggu...
SITI NUR HIKMAH 121211030
SITI NUR HIKMAH 121211030 Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Dian Nusantara

Nama : Siti Nur Hikmah NIM : 121211030 Mata Kuliah : Pengukuran Kinerja Sektor Publik Kampus : Universitas Dian Nusantara Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perpres No. 29 Tahun 2014

30 Oktober 2024   11:24 Diperbarui: 30 Oktober 2024   11:25 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Studi Kasus: Implementasi SAKIP pada Pemerintah Daerah

Beberapa pemerintah daerah telah berhasil menerapkan SAKIP dengan baik, seperti Kabupaten Banyuwangi yang mendapatkan penghargaan karena penerapan SAKIP yang optimal. Melalui SAKIP, Banyuwangi mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran dan mendapatkan kepercayaan lebih dari masyarakat. Studi kasus ini menunjukkan bahwa ketika SAKIP diterapkan dengan baik, instansi pemerintah dapat bekerja secara lebih efektif dan hasilnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Daftar Pustaka

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2018). Petunjuk Teknis Pelaksanaan SAKIP.
  • Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2019). Akuntabilitas dan Efektivitas Kinerja Pemerintah melalui SAKIP.
  • Sugiyono, A. (2020). Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Akuntabel. Jakarta: Gramedia.
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2018). Penerapan SAKIP dalam Mewujudkan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah. Jakarta: Kementerian PAN-RB.
  • Bappenas. (2016). Laporan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Jakarta: Bappenas.
  • Kompas. (2019). Transparansi dalam Pemerintahan: Dampak Perpres No. 29 Tahun 2014. Jakarta: Kompas Media.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun