Mohon tunggu...
SITI NUR HIKMAH 121211030
SITI NUR HIKMAH 121211030 Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Dian Nusantara

Nama : Siti Nur Hikmah NIM : 121211030 Mata Kuliah : Pengukuran Kinerja Sektor Publik Kampus : Universitas Dian Nusantara Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perpres No. 29 Tahun 2014

30 Oktober 2024   11:24 Diperbarui: 30 Oktober 2024   11:25 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu tantangan besar yang dihadapi pemerintah adalah memastikan bahwa anggaran yang digunakan tepat sasaran. Salah satu tujuan utama perpres ini adalah memastikan bahwa anggaran yang digunakan oleh pemerintah benar-benar menghasilkan manfaat yang maksimal. Dengan adanya SAKIP, instansi pemerintah didorong untuk menghilangkan program atau kegiatan yang tidak memberikan nilai tambah yang signifikan. Dalam jangka panjang, hal ini membantu mengurangi pemborosan anggaran dan memfokuskan sumber daya pada program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Meningkatkan Kepercayaan Publik

SAKIP memberi masyarakat akses yang lebih transparan untuk menilai kinerja pemerintah. Ketika masyarakat melihat bahwa program pemerintah memiliki dampak nyata, kepercayaan terhadap pemerintah akan meningkat. Hal ini juga dapat mengurangi potensi korupsi karena sistem pengawasan kinerja yang lebih ketat.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Dengan adanya akuntabilitas kinerja yang ketat, instansi pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik yang efektif dan efisien dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Misalnya, layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang dikelola dengan baik akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang.

Penguatan Reformasi Birokrasi

Perpres ini merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi di Indonesia, di mana tujuan akhirnya adalah mewujudkan pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Reformasi birokrasi tidak hanya soal memotong rantai birokrasi, tetapi juga soal membangun sistem yang mampu mengukur dan mempertanggungjawabkan kinerja pemerintah kepada publik.

Bagaimana Implementasi Perpres No. 29 Tahun 2014?

Implementasi Perpres No. 29 Tahun 2014 melibatkan serangkaian tahapan yang dirancang untuk memastikan bahwa seluruh instansi pemerintah dapat menerapkan SAKIP dengan baik dan konsisten. Berikut adalah langkah-langkah utama dalam implementasinya:

1. Penyusunan Rencana Strategis (Renstra)

Setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menyusun rencana strategis yang mencakup visi, misi, tujuan, serta indikator kinerja utama (IKU) yang ingin dicapai dalam periode tertentu. Renstra ini harus disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

2. Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU)

IKU adalah alat ukur utama dalam menilai keberhasilan suatu program atau kegiatan. IKU yang ditetapkan harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu spesifik, dapat diukur, relevan, dan terikat waktu (SMART). Indikator ini akan menjadi dasar evaluasi apakah suatu instansi telah berhasil mencapai tujuan yang ditetapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun