Mohon tunggu...
SITI NUR HIKMAH 121211030
SITI NUR HIKMAH 121211030 Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Dian Nusantara

Nama : Siti Nur Hikmah NIM : 121211030 Mata Kuliah : Pengukuran Kinerja Sektor Publik Kampus : Universitas Dian Nusantara Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aristoteles, Keadilan Ruang Publik dan Pemerintahan

9 Oktober 2024   01:47 Diperbarui: 9 Oktober 2024   02:36 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keadilan telah menjadi salah satu konsep mendasar dalam pemikiran politik dan filsafat sejak zaman kuno. Salah satu tokoh terkemuka yang membahas konsep ini secara mendalam adalah Aristoteles, seorang filsuf Yunani Kuno yang banyak memengaruhi pemikiran Barat, terutama terkait etika, politik, dan filsafat pemerintahan. 

Dalam karya-karya besarnya, Aristoteles memperkenalkan konsep-konsep mendasar mengenai keadilan, ruang publik, dan pemerintahan yang hingga saat ini masih relevan dalam perdebatan filsafat politik dan sosial.

 Pemikirannya tentang keadilan tidak hanya berkutat pada moralitas individu, melainkan juga pada pengaturan kehidupan bermasyarakat, terutama bagaimana keadilan diterapkan di ruang publik dan bagaimana pemerintahan yang baik seharusnya dibentuk untuk menciptakan kesejahteraan kolektif.

Menurut Aristoteles, keadilan adalah kebajikan yang melibatkan distribusi yang seimbang antara hak dan kewajiban setiap individu di dalam masyarakat. Dalam bukunya Nicomachean Ethics, Aristoteles membedakan keadilan menjadi dua jenis, yakni keadilan distributif dan keadilan retributif. 

Keadilan distributif berhubungan dengan cara sumber daya atau kekayaan dibagikan secara adil di antara anggota masyarakat. Sementara itu, keadilan retributif berkaitan dengan pemberian hukuman atau ganjaran yang proporsional berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh individu.

Aristoteles menekankan bahwa keadilan bukanlah kesetaraan mutlak, melainkan proporsionalitas. Artinya, individu yang memberikan kontribusi lebih besar kepada masyarakat layak mendapatkan imbalan yang lebih besar, sedangkan individu yang kebutuhannya lebih besar berhak menerima bantuan yang lebih besar pula. 

Prinsip ini sering kali disebut sebagai keadilan proporsional, di mana keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat dijaga dengan memberikan apa yang pantas diterima oleh setiap individu berdasarkan kemampuan, usaha, dan kebutuhan mereka.

Dalam karyanya Nicomachean Ethics, Aristoteles membedakan keadilan dalam dua kategori utama: keadilan distributif dan keadilan retributif.

  • Keadilan Distributif: Menurut Aristoteles, keadilan distributif adalah bentuk keadilan yang berkaitan dengan pembagian sumber daya atau keuntungan dalam masyarakat. Pembagian ini harus dilakukan secara proporsional berdasarkan kebutuhan, kontribusi, atau merit seseorang dalam masyarakat. 

  • Prinsip dasar keadilan distributif adalah bahwa setiap orang harus mendapatkan bagian yang sesuai dengan apa yang mereka layak terima, bukan sama rata (Aristoteles, 1999).

  • Keadilan Retributif: Berbeda dari keadilan distributif, keadilan retributif berfokus pada pemulihan kesalahan atau ketidakadilan yang telah terjadi. Ini adalah jenis keadilan yang berlaku dalam konteks hukum pidana, di mana pelaku ketidakadilan harus menerima hukuman yang setimpal dengan tindakannya. Konsep ini menekankan pentingnya mengoreksi ketidakseimbangan yang timbul akibat tindakan tidak adil.

Aristoteles juga membahas keadilan umum, yang berarti hidup sesuai dengan hukum dan memperlakukan semua orang secara adil. Baginya, keadilan adalah kebajikan paling lengkap karena ia mencakup kebaikan terhadap orang lain, bukan hanya diri sendiri (Aristoteles, 1999).

Ruang publik dalam konteks modern adalah tempat di mana warga negara berinteraksi, bertukar gagasan, dan berpartisipasi dalam kehidupan politik. Ruang publik, dalam pemikiran Aristoteles, mencakup bukan hanya tempat fisik seperti alun-alun kota atau pasar, tetapi juga segala bentuk hubungan sosial dan politik yang memungkinkan warga negara berpartisipasi dalam kehidupan bersama. Dalam hal ini, ruang publik adalah manifestasi dari polis, yaitu kota atau negara yang merupakan pusat kehidupan politik dan sosial.

Keadilan menjadi aspek penting dalam pengelolaan ruang publik karena ruang publik adalah tempat di mana individu-individu yang berbeda latar belakang, status, dan kebutuhan berinteraksi. Keadilan di ruang publik mencakup pembagian akses yang adil dan merata terhadap fasilitas umum seperti taman, transportasi, pendidikan, dan layanan kesehatan. Aristoteles menekankan bahwa kesejahteraan umum adalah tujuan utama dari keadilan, dan pemerintahan yang baik harus berfungsi untuk mencapainya (Miller, 1995).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun