Dikutip dari Wikipedia, doxing (berasal dari kata "dox", singkatan dari dokumen), adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi.
Merujuk pada Wikipedia, ada beberapa jenis-jenis doxing adalah sebagai berikut:
a. Deanonymizing
Ini berarti membongkar identitas akun-akun yang selama ini berusaha menyembunyikan identitasnya. Biasanya doxing ini hanya berawal dari rasa penasaran warganet saja. Jenis doxing ini, pelaku tidaj ada moti pemerasan dan kriminal.
b. Targeting
Jenis doxing ini berarti pelaku menyebarkan identitas korban yang memungkinkan untuk dihubungi atau ditemukan, biasanya data yang disebarkan adalah nama, alamat, hingga nomor telpon. Doxing jenis ini dapat membahayakan korban, karena sewaktu-waktu bisa saja mendapat teror atau ancaman dari pihak lain.Â
c. Delegitimizing
Jenis yang terakhir adalah doxing yang dilakukan agar kredibilitas korban jatuh, doxing jenis ini biasa dialami pejabat. Biasanya ancaman doxing ini terjadi pada orang-orang yang menyembunyikan rahasia.
Cara kerja doxing ialah dengan menyebarkan informasi pribadi secara publik, doxing dianggap berbahaya karena data pribadi korban bisa disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.Â
Informasi yang biasanya diungkap dalam doxing ialah nomor pribadi, alamat pribadi bahkan kartu keluarga.
Dampak psikologis korban doxing, korban bisa merasa stress hingga depresi karena merasakan kehilangan privasi dan merasa tidak aman.Â
Cara melindungi diri dari doxing ialah dengan tidak mengupload hal-hal privasi di media sosial.Â
Dikutip dari BPPTIK Kominfo, doxing sebenarnya bukanlah praktik ilegal, namun memiliki konotasi negatif karena melanggar privasi seseorang, karena terkait perlindungan akun data pribadi dan sering digunakan untuk pembalasan atau vigilantisme.Â
Peran media sosial dalam memfasilitasi doxing yaitu tersedianya informasi pribadi dan yang diupload di media sosial mudah viral.Â
Jika menjadi korban doxing, korban bisa melaporkan ke polisi karena doxing termasuk tindak pidana.Â
Undang-undang pada Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang individu untuk menyebarkan data pribadi seseorang dengan muatan ancaman, termasuk perundungan dan penyebaran data pribadi korban.
Doxing jika melibatkan kekerasan atau ancaman dapat dikenakan pidana, baik dalam bentuk penyebaran data pribadi atau ancaman kekerasan fisik.Â
 Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah.Â
Pelaku doxing dapat dihukum berdasarkan Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara hingga 9 tahun jika terdapat ancaman fisik dalam dunia nyata.
Pasal 513 KUHP juga mengatur penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya sebagai tindakan yang melanggar hukum. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) memiliki ketentuan yang dapat diterapkan pada tindakan doxing.
Dalam UU PDP, pelaku doxing dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga lima miliar rupiah jika melibatkan pengumpulan dan penyebaran data pribadi, dan pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga empat miliar rupiah jika melibatkan penyebaran data pribadi hasil pengumpulan tersebut.
Referensi:
https://bpptik.kominfo.go.id/2020/12/31/8505/lindungi-data-pribadimu-jaga-privasimu/
https://id.wikipedia.org/wiki/Doxing
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H