Cara melindungi diri dari doxing ialah dengan tidak mengupload hal-hal privasi di media sosial.Â
Dikutip dari BPPTIK Kominfo, doxing sebenarnya bukanlah praktik ilegal, namun memiliki konotasi negatif karena melanggar privasi seseorang, karena terkait perlindungan akun data pribadi dan sering digunakan untuk pembalasan atau vigilantisme.Â
Peran media sosial dalam memfasilitasi doxing yaitu tersedianya informasi pribadi dan yang diupload di media sosial mudah viral.Â
Jika menjadi korban doxing, korban bisa melaporkan ke polisi karena doxing termasuk tindak pidana.Â
Undang-undang pada Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang individu untuk menyebarkan data pribadi seseorang dengan muatan ancaman, termasuk perundungan dan penyebaran data pribadi korban.
Doxing jika melibatkan kekerasan atau ancaman dapat dikenakan pidana, baik dalam bentuk penyebaran data pribadi atau ancaman kekerasan fisik.Â
 Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah.Â
Pelaku doxing dapat dihukum berdasarkan Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara hingga 9 tahun jika terdapat ancaman fisik dalam dunia nyata.
Pasal 513 KUHP juga mengatur penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya sebagai tindakan yang melanggar hukum. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) memiliki ketentuan yang dapat diterapkan pada tindakan doxing.
Dalam UU PDP, pelaku doxing dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga lima miliar rupiah jika melibatkan pengumpulan dan penyebaran data pribadi, dan pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga empat miliar rupiah jika melibatkan penyebaran data pribadi hasil pengumpulan tersebut.
Referensi: