Oleh Dr. Ira Alia Maerani, S.H,. M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung) dan Siti Nurhalisah (Mahasiswa Prodi Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Sultan Agung)
Di masa sekarang ini pastinya kita tidak asing mendengar kata HAM atau Hak Asasi Manusia, entah itu mengenai definisi HAM ataupun kasus-kasus yang berkaitan dengan HAM.
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang sudah ditakdirkan pada diri manusia sejak dalam kandungan hingga dilahirkan yang berlaku seumur hidup, tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, status, jabatan sehingga individu tersebut dapat mengembangkan dirinya (self determination) seutuhnya sebagai manusia. Dan untuk pelanggaran-pelanggaran HAM sendiri banyak terjadi di Indonesia bahkan di Internasional. Dalam kurun waktu 9 tahun dari 2011 sampai dengan 2019 KPAI (Komisi Perlindungan Anak) mencatat 37.381 kasus pengaduan kekerasan terhadap anak di Indonesia. Contoh pelanggaran HAM di Indonesia adalah kasus bullying dan perundungan di lingkungan sekolah.
Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh individu maupun kelompok, dengan tujuan untuk menyakiti orang lain atau sekedar mengganggu saja.
Di dalam agama Islam juga melarang tindakan bullying dan perundungan, yang sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 11 yang berbunyi :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Yang memiliki arti : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.
Dalam ayat tersebut menjelaskan mengenai tuntunan agar persaudaraan setiap manusia tetap terjaga. Baik laki-laki maupun perempuan tidak boleh mengolok-olok atau menyakiti hati orang lain baik saudara, teman atau siapapun. Jika orang-orang tersebut terus melakukan perbuatan tercela tersebut Allah SWT akan memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Di Indonesia kasus bullying masih marak terjadi baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat, bahkan bullying semakin membudaya sampai-sampai dianggap keren oleh sebagian orang apalagi di kalangan remaja oleh sebab itu banyak anak yang melakukan bullying untuk sebuah ketenaran. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor misalnya kurangnya pemahaman mengenai nilai-nilai Hak Asasi Manusia, karena bullying adalah suatu pelanggaran HAM. Dalam pasal 1 ayat 6 No. 39 Tahun 1999, yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dalam pasal tersebut sudah jelas bahwa membatasi atau merenggut kebebasan setiap orang adalah suatu pelanggaran HAM.
Bullying ini dipicu karena pengaruh faktor lingkungan baik lingkungan keluarga, masyarakat, maupun teman sepergaulan selain itu juga dikarenakan ada beberapa pihak atau anak yang merasa dirinya paling hebat dibandingkan dengan anak yang lainnya. Misalnya di suatu sekolah terdapat anak yang orangtua nya mampu disisi lain juga terdapat anak yang orangtua nya tidak mampu, dengan itu akan mendorong anak yang orangtua nya mampu tersebut untuk membully bahkan melakukan kekerasan misalnya menendang anak yang orangtuanya tidak mampu tersebut.
Di lingkungan sekolah sering terjadi kasus bullying tentang bentuk fisik misalnya anak yang gemuk, kurus, pendek dan lain sebagainya. Itu biasanya dikarenakan faktor pergaulan teman di sekolah. Apalagi di sekolah banyak anak yang membuat suatu perkumpulan anak tertentu seperti geng, yang mengakibatkan mereka akan seperti penguasa dan akan seenaknya mengganggu teman-teman yang lain.
Kasus bullying ini memiliki efek negatif yang sangat memprihatinkan misalnya :
- Gangguan Psikologis, korban bullying akan merasa cemas dan kesepian
- Mengalami gangguan mental, seperti depresi, menyakiti diri sendiri bahkan keinginan untuk bunuh diri
- Mengonsumsi obat-obat terlarang atau penenang untuk menenangkan dirinya pada saat mengalami depresi
- Takut atau malas untuk berangkat ke sekolah
- Dan juga prestasi akademik akan menurun
Dari sebagian dampak negatif diatas jika dibiarkan begitu saja akan merusak moral generasi penerus bangsa. Akan banyak anak yang takut untuk pergi ke sekolah karena merasa terancam dirinya.
Dengan banyaknya kasus bullying di lingkungan sekolah , guru dan orangtua perlu memberikan pemahaman mengenai hak-hak setiap orang, untuk tidak semena-mena dengan orang lain atau memberikan pemahaman mengenai bullying.
Untuk guru misalnya menyampaikan hak-hak setiap orang, melakukan tata tertib dengan baik, tidak mengganggu hak milik teman yang bukan milik kita, menghormati pendapat teman, tidak mencela atau mengolok-olok teman. Dengan itu murid akan paham bagaimana pentingnya memahami hak-hak kebebasan orang lain.
Dan untuk orang tua seperti berani menegur apabila anak melakukan tindakan negatif misalnya bullying. Lalu memberi penjelasan apakah tindakan itu baik atau tidak di lakukan agar anak paham dan tidak melakukannya lagi. Dan yang paling penting adalah menjadi contoh teladan yang baik agar anak meniru.
Di sekolah pendidikan karakter dan pemahaman bullying perlu ditingkatkan agar kasus bullying di lingkungan sekolah tidak terus meningkat.
Dari beberapa hal yang sudah disampaikan diatas dapat disimpulkan bahwa kasus bullying terjadi dikarenakan kurangnya pemahaman mengenai hak-hak kebebasan setiap orang atau terkait hak asasi manusia. Selain itu juga dikarenakan faktor lingkungan yang mendorong anak tersebut untuk melakukan tindakan tersebut atau bullying. Sebagai orangtua dan guru kita harus memberikan penjelasan mengenai hak setiap manusia dan memberikan penjelasan mengenai tindakan bullying tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H