Mohon tunggu...
Siti Nurhalisah
Siti Nurhalisah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Unissula Pendidikan Matematika

Semoga bisa berbagi ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Bullying dan Perundungan Suatu Pelanggaran HAM

4 Juni 2022   21:38 Diperbarui: 5 Juni 2022   18:42 6746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh Dr. Ira Alia Maerani, S.H,. M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung) dan Siti Nurhalisah (Mahasiswa Prodi Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Sultan Agung)

Di masa sekarang ini pastinya kita tidak asing mendengar kata HAM atau Hak Asasi Manusia, entah itu mengenai definisi HAM ataupun kasus-kasus yang berkaitan dengan HAM.

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang sudah ditakdirkan pada diri manusia sejak dalam kandungan hingga dilahirkan yang berlaku seumur hidup, tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, status, jabatan sehingga individu tersebut dapat mengembangkan dirinya (self determination) seutuhnya sebagai manusia. Dan untuk pelanggaran-pelanggaran HAM sendiri banyak terjadi di Indonesia bahkan di Internasional. Dalam kurun waktu 9 tahun dari 2011 sampai dengan 2019 KPAI (Komisi Perlindungan Anak) mencatat 37.381 kasus pengaduan kekerasan terhadap anak di Indonesia. Contoh pelanggaran HAM di Indonesia adalah kasus bullying dan perundungan di lingkungan sekolah.

Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh individu maupun kelompok, dengan tujuan untuk menyakiti orang lain atau sekedar mengganggu saja.

Di dalam agama Islam juga melarang tindakan bullying dan perundungan, yang sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 11 yang berbunyi :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Yang memiliki arti : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.

 

Dalam ayat tersebut menjelaskan mengenai tuntunan agar persaudaraan setiap manusia tetap terjaga. Baik laki-laki maupun perempuan tidak boleh mengolok-olok atau menyakiti hati orang lain baik saudara, teman atau siapapun. Jika orang-orang tersebut terus melakukan perbuatan tercela tersebut Allah SWT akan memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Di Indonesia kasus bullying masih marak terjadi baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat, bahkan bullying semakin membudaya sampai-sampai dianggap keren oleh sebagian orang apalagi di kalangan remaja oleh sebab itu banyak anak yang melakukan bullying untuk sebuah ketenaran. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor misalnya kurangnya pemahaman mengenai nilai-nilai Hak Asasi Manusia, karena bullying adalah suatu pelanggaran HAM. Dalam pasal 1 ayat 6 No. 39 Tahun 1999, yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dalam pasal tersebut sudah jelas bahwa membatasi atau merenggut kebebasan setiap orang adalah suatu pelanggaran HAM.

Bullying ini dipicu karena pengaruh faktor lingkungan baik lingkungan keluarga, masyarakat, maupun teman sepergaulan selain itu juga dikarenakan ada beberapa pihak atau anak yang merasa dirinya paling hebat dibandingkan dengan anak yang lainnya. Misalnya di suatu sekolah terdapat anak yang orangtua nya mampu disisi lain juga terdapat anak yang orangtua nya tidak mampu, dengan itu akan mendorong anak yang orangtua nya mampu tersebut untuk membully bahkan melakukan kekerasan misalnya menendang anak yang orangtuanya tidak mampu tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun