Mohon tunggu...
siti nurhalisa
siti nurhalisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta 2023

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Merebaknya Kasus Bullying yang Terjadi pada Pendidikan di Indonesia Tahun Ini

26 Oktober 2023   00:03 Diperbarui: 30 Maret 2024   15:11 1274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Siti Nurhalisa

Pendidikan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta snurhalisa860@gmail.com

Pendahuluan 

Mendapatkan pendidikan adalah hak bagi setiap anak. Pendidikan merupakan proses belajar dari yang tadinya tidak tahu menjadi tahu, yang tadinya tidak bisa menjadi bisa, dan yang tadinya tidak mengerti menjadi mengerti. Pendidikan pertama bagi seorang anak tentunya dari keluarga yaitu orang tua. Kemudian pendidikan tidak hanya didapatkan dari keluarga saja, tetapi juga didapatkan dari sekolah atau perguruan tinggi. Lingkungan sekolah merupakan tempat untuk memengembangkan kemampuan berinteraksi sosial, mengajarkan bagiamana berperilaku dan beretika yang baik dan benar, serta peran sosial anak pada lingkungan (Suryani & Badi'ah, 2017).

Pendidikan merupakan fondasi yang mendorong kemajuan suatu negara. Kemajuan suatu negara dapat diukur dari kualitas dan sistem pendidikan yang ada. Suatu negara dianggap tertinggal jauh dan tertinggal dari negara lain jika kualitas pendidikannya rendah. Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Hal ini antara lain ditunjukkan oleh data UNESCO (2000) mengenai pemeringkatan Indeks Pembangunan Manusia, khususnya komposisi pemeringkatan pencapaian pendidikan, kesehatan, dan pendapatan per kapita, yang menunjukkan bahwa indeks pembangunan manusia Indonesia semakin menurun.

Dengan mendapatkan pendidikan yang layak, diharapkan para generasi muda mampu memajukan sumber daya Indonesia. Namun, pendidikan di Indonesia masih perlu diperbaiki. Mengapa demikian? Karena dari dulu sampai saat ini, kasus perundingan atau bullying masih terus terjadi hingga saat ini. Indonesia merupakan negara yang menempati posisi teratas kasus bullying di sekolah pada tingkat Asean, yaitu 84%, disusul Nepal dan Vietnam 79%, Kamboja 73% dan Pakistan 43% (KPAI, 2017). Untuk megurangi angka bullying di Indonesia perlu untuk ditingkatkannya proses pembelajaran dalam lingkungan sekolah. Untuk mencapai hal itu, kondisi lingkungan belajar di sekolah harus berada pada tahap yang baik agar anak dapat menanamkan nilai-nilai positif melalui interaksi sosial agar tidak menimbulkan kenakalan pada anak usia remaja (Kurniati, 2018).

Namun saat ini banyak terjadi perilaku menyimpang pada anak usia remaja seperti mencuri, berbohong, menggunakan kata-kata yang kasar dan kasar, mengganggu anak lain dengan cara menggoda, melakukan intimidasi, membuat onar, membuat masalah dan berkelahi dengan teman sekelas (Hurlock, 2011). Salah satu bentuk kenakalan anak usia sekolah menurut penelitian Widodo (2016) adalah perilaku agresif siswa yang mengancam guru atau siswa lainnya secara verbal dan fisik. Dengan demikian, perilaku nakal anak usia remaja umumnya cenderung agresif sehingga berujung pada kekerasan dan perundungan.

Bagian Temuan 

Saat ini, pelecehan merupakan istilah yang akrab di telinga masyarakat Indonesia. Bullying adalah tindakan menggunakan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik maupun psikis sehingga menyebabkan korbannya merasa tertekan, sakit hati dan tidak berdaya (Sejiwa, 2008 dalam Zakiyah dkk., 2017). Pelaku pelecehan sering disebut sebagai pengganggu. Penindasan bersifat netral gender dan usia dan dilakukan oleh  remaja. Perilaku bullying mencakup tiga faktor yang saling mempengaruhi yaitu pelaku, korban dan penonton. Ketiganya memberi andil dalam terwujudnya perilaku bullying (Olweus, 1993 dalam Kustanti 2015).

Bullying adalah cikal bakal dari kekerasan. Kekerasan adalah tindakan yang menggunakan fisik atau berupa ancaman yang dimaksudkan untuk menyerang orang lain atau kelompok tertentu, dengan maksud menimbulkan kerugian yang mengakibatkan luka, kematian, dan gangguan psikologis (Lee et al., 2007). Perilaku kekerasan disekolah yang banyak terjadi adalah dalam bentuk bullying. Berdasarkan hasil Asesmen Nasional (AN) tahun 2021 dan 2022 atau Rapor Pendidikan 2022 dan 2023, sebanyak 24,4 persen peserta didik mengalami berbagai jenis perundungan (bullying). Bullying adalah keinginan untuk menyakiti yang diwujudkan melalui tindakan fisik, psikis atau verbal yang menyebabkan seseorang tertekan, tindakan ini dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang lebih kuat, tidak bertanggung jawab, berulang-ulang dan dilakukan dengan senang hati. (Astuti, 2008). Sedangkan menurut Saifullah (2016), bullying adalah perbuatan negatif yang berulang-ulang dilakukan secara sadar dan sengaja dengan maksud untuk tidak menyenangkan atau merugikan orang lain. Dengan demikian, bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan dengan sengaja dan sadar serta berulang-ulang sehingga menimbulkan ketidakseimbangan kekuasaan, dan bertujuan untuk menyakiti pihak yang lebih lemah.

Bullying dapat terjadi dimana saja tetapi tingkat terjadinya bullying lebih banyak terjadi di sekoah, yang biasanya dilakukan oleh teman sebaya atau senior, karena perasaan iri, dengki, atau kecemburuan akan hal tertentu. Bullying di sekolah terjadi dalam 3 bentuk yaitu pertama fisik seperti (memukul, menampar, menendang, menjabak, mendorong, pengeroyokan dll) kemudia yang kedua dalam bentuk verbal seperti (mengatai, menjelekan, memaki, mengejek dll) dan yang terakhir dalam bentuk psikologis seperti (mendiskriminasi, memojokkan, mengintimidasi dll) (Kurnia, 2016).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun