KONSEP PENGELOLAAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
Dasar Pemikiran
Pengelolaan kekayaan Islami yang dikenal juga sebagai perencanaan keuangan keluarga secara syariah (Islamic Financial Planning)merupakan industri keuangan yang berfungsi untuk mengelola kekayaan masyarakat muslim untuk dapat diinvestasikan maupun dikelola dengan cara-cara yang halal dan thoyib.Â
Industri keuangan pengelolaan kekayaan pribadi ini bermunculan karena semakin meningkatnya populasi keluarga muslim khususnya yang berpenghasilan tinggi. Industri pengelolaan harta dalam Islam atau Islamic Wealth Management (IWM) industri merupakan sektor keuangan yang mengelola harta kekayaan muslim kaya keuangan Islam yang paling cepat tumbuh dan berkembang.Â
Sektor ini mewakili sekitar 1.3 triliun US$ kekayaan peribadi muslim dari berbagai negara yang tergabung dalam Gulf Cooperation Council (GCC) saja.Kekayaan dalam jumlah yang signifikan berasal dari India, Malaysia, dan Indonesia.
Konsep Kekayaan dalam Perspektif IslamÂ
Islam sebagai agama yang syumul yang mengatur segala ruang lingkup kehidupan manusia termasuk di dalamnya menyangkut masalah harta. Harta kekayaan dalam Islam merupakan milik Allah secara mutlak. Ayat al-Quran berulang kali menjelaskan mengenai hak mutlak Allah terhadap harta kekayaan yang ada di bumi ini.Manusia hanya sebagai wakil yang dipercayakan untuk menggunakan dan mengelola harta kekayaan tersebut dengan cara-cara yang diperbolehkan.Â
Allah sebagai pemilik segala bumi beserta isinya, Jadi kepemilikan manusia hanyalah bersifat relatif, sebatas hanya untuk mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan syariat. Penjelasan mengenai hal tersebut disebutkan dalam alQuran kurang lebih sebanyak 20 kali. Diantaranya terdapat dalam QS. Al- A'raf; 128, QS. Al-Hadid; 5, dan QS. Al-Baqarah; 29-30.
Kekayaan termasuk jenis harta yang menjadi kecenderungan manusia terhadapanya. Oleh karena itu, sepatutnya manusia menyadari bagaimana sebenarnya kedudukan atau status harta yang dikaruniakan oleh Allah. Kedudukan atau status harta berdasarkan al-Quran adalah sebagai berikut:
a. Harta sebagai titipan, karena manusia tidak mampu mengadakan benda dari tiada menjadi ada. Oleh karena itu, wajib bagi manusia untuk menginfakkan harta yang diperolehnya.