Mohon tunggu...
Siti Nurfadilah
Siti Nurfadilah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

nama saya Siti Nurfadilah saya masih mahasiswa di IAI TAZKIA Bogor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Pengelolaan Kekayaan Dalam Islam

10 November 2023   22:12 Diperbarui: 10 November 2023   22:14 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KONSEP PENGELOLAAN KEKAYAAN DALAM ISLAM

Dasar Pemikiran

Pengelolaan kekayaan Islami yang dikenal juga sebagai perencanaan keuangan keluarga secara syariah (Islamic Financial Planning)merupakan industri keuangan yang berfungsi untuk mengelola kekayaan masyarakat muslim untuk dapat diinvestasikan maupun dikelola dengan cara-cara yang halal dan thoyib. 

Industri keuangan pengelolaan kekayaan pribadi ini bermunculan karena semakin meningkatnya populasi keluarga muslim khususnya yang berpenghasilan tinggi. Industri pengelolaan harta dalam Islam atau Islamic Wealth Management (IWM) industri merupakan sektor keuangan yang mengelola harta kekayaan muslim kaya keuangan Islam yang paling cepat tumbuh dan berkembang. 

Sektor ini mewakili sekitar 1.3 triliun US$ kekayaan peribadi muslim dari berbagai negara yang tergabung dalam Gulf Cooperation Council (GCC) saja.Kekayaan dalam jumlah yang signifikan berasal dari India, Malaysia, dan Indonesia.

Konsep Kekayaan dalam Perspektif Islam 

Islam sebagai agama yang syumul yang mengatur segala ruang lingkup kehidupan manusia termasuk di dalamnya menyangkut masalah harta. Harta kekayaan dalam Islam merupakan milik Allah secara mutlak. Ayat al-Quran berulang kali menjelaskan mengenai hak mutlak Allah terhadap harta kekayaan yang ada di bumi ini.Manusia hanya sebagai wakil yang dipercayakan untuk menggunakan dan mengelola harta kekayaan tersebut dengan cara-cara yang diperbolehkan. 

Allah sebagai pemilik segala bumi beserta isinya, Jadi kepemilikan manusia hanyalah bersifat relatif, sebatas hanya untuk mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan syariat. Penjelasan mengenai hal tersebut disebutkan dalam alQuran kurang lebih sebanyak 20 kali. Diantaranya terdapat dalam QS. Al- A'raf; 128, QS. Al-Hadid; 5, dan QS. Al-Baqarah; 29-30.

Kekayaan termasuk jenis harta yang menjadi kecenderungan manusia terhadapanya. Oleh karena itu, sepatutnya manusia menyadari bagaimana sebenarnya kedudukan atau status harta yang dikaruniakan oleh Allah. Kedudukan atau status harta berdasarkan al-Quran adalah sebagai berikut:

a. Harta sebagai titipan, karena manusia tidak mampu mengadakan benda dari tiada menjadi ada. Oleh karena itu, wajib bagi manusia untuk menginfakkan harta yang diperolehnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun