Kesimpulan
Kewirausahaan adalah elemen penting dalam membangun perekonomian yang berkelanjutan. Namun, tanpa pengaturan pasar yang adil, potensi ini akan sulit diwujudkan. Undang-Undang Larangan Monopoli dan upaya KPPU adalah langkah awal yang baik, tetapi perbaikan terus-menerus diperlukan untuk menjawab tantangan yang ada. Kolaborasi semua pihak akan menjadi penentu keberhasilan dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan berdaya saing di Indonesia.
Artikel ini bertujuan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan ekosistem usaha yang inklusif dan kompetitif demi masa depan ekonomi Indonesia yang lebih cerah. Apakah kita siap menghadapi tantangan ini?
Sumber: Devi, R. S., Lubis, M. A. ., Nst, V. F. H., & Sihombing, A. (2024). PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. Jurnal Ilmiah METADATA, 6(1), 108-118. https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.469
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H