Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah salah satu unit penyokong usaha pada masyarakat golongan bawah dan menengah yang berperan sangat penting dalam pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di Indonesia. UMKM ini berperan sebagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi adanya kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi karena dengan adanya UMKM pelaku usaha dapat menyerap tenaga kerja sehingga tingkat pengangguran menjadi berkurang.Â
Pada tahun 2020, telah terjadi Pandemi Covid-19 yang memicu stigma buruk terhadap berbagai lini bisnis salah satunya usaha UMKM, yang mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan usaha dan ekonomi di Indonesia. Dampak yang yang terjadi pun tidak hanya terjadi pada aspek ekonomi tetapi berdampak pula pada tenaga kerja yang harus di kurangi, dan lain sebagainya. UMKM sangat kurang dalam hal ketahanan dan fleksibilitas dalam menghadapi pandemi dikarenakan tingkat digitalisasi yang rendah, sulitnya akses teknologi dan kurangnya pemahaman mengenai strategi bertahan dalam bisnis. Pada masa pandemi Covid-19 menjadi tentangan tersendiri bagi para pelaku UMKM, dimana para pelaku UMKM mengalami kesulitan dalam mendapatkan pinjaman modal serta anjloknya permintaan karena ketidakpastian pada pasar dan berdampak turunnya permintaan barang dan jasa.
Di tengah pandemi Covid-19, para pelaku UMKM harus melakukan inovasi dan memanfaatkan platform pemasaran dan penjualan online untuk menjaga keberlangsungan usaha, dan menata kembali strategi bisnisnya. Di saat seperti ini, UMKM perlu melakukan penyesuaian dalam hal produk dan melakukan strategi pemasaran untuk bertahan. Beberapa hal yang dapat di lakukan yaitu membuat lini produk baru dengan sistem pemasaran yang telah di perbaharui, karena bisnis yang mampu bertahan yaitu bisnis yang responsif terhadap perubahan lingkungan. Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan oleh para pelaku UMKM ;
a. E-commerce
Di Era revolusi industri, para pelaku usaha UMKM seharusnya sudah bergerak ke dalam perdagangan secara e-commerce karena pola pembelajaran dari konsumen telah bergeser dan dengan adanya pandemi Covid-19 menjadikan perdagangan e-commerce sebagai pilihan untuk tetap bertahan dan memiliki potensi untuk dapat menjangkau pangsa pasar yang lebih besar.
b. Digital Marketing
Dalam melakukan digital marketing, pelaku UMKM dituntut untuk selalu belajar dan berpikir terbuka terhadap perkembangan teknologi. Tentunya dalam melakukan digital marketing harus mempertimbangkan dalam menggunakan media yang cocok dan cara berkomunikasi yang tepat dan dapat disesuaikan oleh pangsa pasar yang dipilih, sehingga pemasaran menjadi lebih efektif dan tidak salah sasaran.
c. Memperbaiki Kualitas Produk
Dengan keterbatasan konsumen dalam melakukan pembelian secara langsung berdampak pada kurangnya jumlah pembelian konsumen secara signifikan, untuk itu pelaku UMKM harus melakukan perbaikan kualitas produk untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan melakukan komunikasi terhadap kualitas produk secara intensif. Perbaikan kualitas produk sangatlah penting dengan menyesuaikan kebutuhan, keinginan dan harapan konsumen terhadap produk.
d. Meningkatkan Kualitas Pelayanan
Para pelaku UMKM perlu meningkatkan kualitas pelayanan dan menambah jenis pelayanan seperti pesan antar dan pembelian secara online menggunakan platform khusus terkait penjualan yang dapat di akses dengan mudah oleh konsumen.