Mohon tunggu...
Siti nuraisyah
Siti nuraisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya yaitu badminton dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum (Tugas Akhir Semester)

5 Desember 2023   08:19 Diperbarui: 5 Desember 2023   08:53 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : SITI NUR AISYAH

Nim    : 212111170

Kelas : 5E

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag,.M.Ag.

1. Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat, seperti:

  • Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan kemampuan sistem hukum untuk menegakkannya sangat penting untuk efektivitasnya.
  • Kualitas hukum yang baik, termasuk klaritas, keterbukaan, dan keadilan dalam hukum, dapat meningkatkan efektivitasnya.
  • Tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hukum akan memengaruhi sejauh mana hukum dihormati dan ditaati.
  • Ketidaksetaraan dalam akses terhadap sistem hukum bisa mengurangi efektivitasnya karena tidak semua orang memiliki akses yang sama terhadap keadilan.
  • Dukungan dari masyarakat terhadap hukum serta kerjasama dalam penerapan dan penegakan hukum juga menjadi faktor penting.

Penegak hukum yang efektif memiliki beberapa karakteristik, seperti:

  • Mereka memiliki integritas yang kuat, menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
  • Memiliki keterampilan, pengetahuan, dan keterampilan teknis yang diperlukan untuk menangani situasi dengan tepat dan adil.
  • Mereka bertindak adil dan tegas dalam menegakkan hukum, tanpa pandang bulu, dan mematuhi prinsip-prinsip keadilan.
  • Kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik, baik dalam situasi tegang maupun saat berinteraksi dengan masyarakat.
  • Bersedia bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum dan pihak terkait lainnya untuk mencapai tujuan penegakan hukum.
  • Mampu bertindak sesuai dengan hukum tanpa terpengaruh oleh tekanan politik atau eksternal lainnya.
  • Memiliki ketahanan emosional yang tinggi untuk menghadapi situasi yang sulit dan tekanan yang tinggi.

2. Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis melibatkan analisis terhadap bagaimana hukum ekonomi syariah diterapkan dan dipahami oleh masyarakat secara sosial, budaya, dan ekonomi. Contohnya adalah mengamati bagaimana masyarakat menafsirkan dan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari serta dampak sosial dari implementasi hukum ekonomi syariah dalam komunitas tertentu. seperti pendekatan sosiologis hukum dengan UMKM.

3. Kritik terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat cenderung menyoroti bahwa pendekatan tunggal dalam sistem hukum dapat mengabaikan keragaman budaya dan nilai-nilai lokal yang beragam. Legal pluralism menekankan perlunya mengakui dan mengintegrasikan hukum adat atau hukum lokal dalam sistem hukum nasional. Sementara kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia oleh pendekatan progressive law mungkin menyoroti lambatnya perubahan dalam mengakomodasi hak-hak individu, terutama dalam konteks hak asasi manusia dan perlindungan terhadap minoritas, serta mungkin menyoroti perlunya reformasi yang lebih cepat dan inklusif dalam sistem hukum Indonesia.

4. pengertian singkat mengenai kata kunci:

  • Law and Social Control: Ini adalah konsep bahwa hukum tidak hanya sebagai seperangkat peraturan, tetapi juga sebagai alat untuk mengontrol perilaku dalam masyarakat. Hukum digunakan untuk menjaga keteraturan sosial dan menegakkan norma-norma yang dianggap penting dalam suatu masyarakat. Opini saya, hukum dan kontrol sosial saling terkait karena hukum membantu menciptakan keteraturan dalam masyarakat.
  • Law as Tool of Engineering: Konsep ini berfokus pada cara hukum dapat direkayasa atau dirancang untuk mencapai tujuan tertentu dalam masyarakat. Hukum dianggap sebagai alat yang dapat dimanfaatkan untuk mengubah perilaku atau struktur sosial. Saya percaya bahwa hukum sebagai alat rekayasa dapat memberikan kontribusi besar dalam membangun masyarakat yang lebih baik jika digunakan dengan bijaksana dan adil.
  • Socio-Legal Studies: Ini adalah pendekatan dalam penelitian hukum yang memeriksa interaksi antara hukum dan masyarakat, serta dampak sosial dari sistem hukum. Opini saya, pendekatan ini penting karena membantu memahami bagaimana hukum memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat dan bagaimana dinamika sosial memengaruhi hukum.
  • Legal Pluralism: Ini merujuk pada keadaan di mana masyarakat memiliki lebih dari satu sistem hukum yang berlaku secara bersamaan. Di sini, hukum negara dapat berdampingan dengan hukum adat atau hukum agama dalam menentukan aturan. Opini saya, legal pluralism bisa menjadi tantangan karena perbedaan norma dan praktik hukum, namun juga dapat membantu menghormati keberagaman budaya dalam masyarakat.

    Opini saya yaitu Setiap konsep ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara hukum dan masyarakat, dan  bahwa pemahaman mendalam tentang dinamika ini sangat penting dalam pengembangan sistem hukum yang inklusif dan efektif.

5. Membuat saya mampu Mempelajari Sosiologi Hukum dengan membuka wawasan tentang bagaimana hukum dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, dan ekonomi. Dan Ini juga membantu saya memahami bagaimana sistem hukum berinteraksi dengan masyarakat serta dampaknya dalam kehidupan sehari-hari.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun