Mohon tunggu...
Siti nuraisyah
Siti nuraisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya yaitu badminton dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

5 Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

30 Oktober 2023   20:07 Diperbarui: 30 Oktober 2023   20:14 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Siti Nur Aisyah

NIM : 212111170 (5E)

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.,

Tugas Sosiologi Hukum

  • Pengertian Sosiologi Hukum dari Para Ahli:
    a. Max Weber mengatakan bahwa sosiologi hukum adalah studi tentang bagaimana hukum mempengaruhi perilaku sosial.
    b. Emile Durkheim menganggap sosiologi hukum sebagai penelitian tentang norma-norma sosial dan bagaimana hukum mencerminkan nilai-nilai masyarakat.
    c. Roscoe Pound berfokus pada konsep "hukum sebagai sosial engineering," menyoroti bagaimana hukum digunakan untuk mengubah masyarakat.
    d. Niklas Luhmann mengemukakan bahwa sosiologi hukum memeriksa peran sistem hukum dalam menjaga stabilitas sosial.
    e. Leon Petrazycki melihat sosiologi hukum sebagai ilmu yang mengkaji hukum sebagai produk budaya masyarakat.
    f. Lawrence M. Friedman: Sosiologi hukum adalah penelitian tentang bagaimana hukum tercermin dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
  • Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Saya:
    Sosiologi hukum adalah cabang sosiologi yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat. Ini melibatkan analisis tentang bagaimana hukum mencerminkan, memengaruhi, dan membentuk perilaku sosial, nilai-nilai, serta norma-norma dalam masyarakat. Sosiologi hukum juga membantu kita memahami peran hukum dalam menjaga ketertiban sosial dan perubahan dalam masyarakat.
  • Contoh Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif:
    Analisis Yuridis Empiris: Penelitian tentang bagaimana hukum tentang perceraian di suatu negara berdampak pada tingkat perceraian yang sebenarnya di masyarakat, dengan mengumpulkan data tentang jumlah perceraian dalam beberapa tahun terakhir.
    Analisis Yuridis Normatif: Evaluasi terhadap peraturan-peraturan hukum yang ada mengenai hak cipta, dengan tujuan untuk menilai sejauh mana peraturan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan keadilan dalam melindungi hak kekayaan intelektual.
  • Hasil Review dan Inspirasi:
    Dalam menganalisis sosiologi hukum, kita dapat melihat bahwa sosiologi hukum membantu kita memahami kompleksitas hubungan antara hukum dan masyarakat. Inspirasi dari para ahli seperti Max Weber dan Emile Durkheim mengajarkan kita untuk melihat bagaimana hukum mencerminkan nilai-nilai dan norma sosial. Melalui analisis yuridis empiris dan normatif, kita dapat mengambil wawasan tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan realitas sosial. Dalam era modern, sosiologi hukum juga memainkan peran penting dalam merancang hukum yang lebih baik dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun