Mohon tunggu...
Siti nuraisyah
Siti nuraisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya yaitu badminton dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel "Perempuan Difabel Berhadapan dengan Hukum"

22 Oktober 2023   10:50 Diperbarui: 22 Oktober 2023   11:04 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

SITI NUR AISYAH_212111170_HES/5E

Tugas: SOSIOLOGI HUKUM

Review:
Wacana tentang Difabel dan kemaampuan manusia menciptakan. Difabel, berasal dari singkatan kehidupan yang harmonis penuh dengan berbahasa Inggris diffable yang merupakan kebersamaan dan keteraturan sosial. Islam kependekan dari differenly able atau yang agama sempurna. Istilah difabel merupakan sebuah sesuai dengan sunatullahnya. Disabilitas dan masalah pendidikan, inklusi memberikan kembangnya warga, sehingga kualitas hidup meningkat dengan baik. Pendidikan untuk mempunyai kepercayaan yang baik untuk semua kalangan dengan berbagai hidup khususnya.

Masalah berkaitan Berusaha membangun bangsanya dan jaminan yang memadai dari tata lebih maju dan berperadaban yang mulia. Kehidupan yang tertib dan damai. Setiap masalah yang mengarah mekanisme sosial yang berjalan sesuai kesehatan yang prima masyarakat bisa dengan kaidah hukum dan norma hukum mengembangkan dirinya, memenuhi hajat hidupnya yang layak. Asas-asas kesamaan di dinamika masyarakat akan mengalami depan hukum berjalan secara seimbang masalah sosial yang lain.

Hukum Islam mempunyai makna penting cukup tumbuh. Kemiskinan memiliki fasilitas untuk digunakan atau diakibatkan karena pendidikan dan skill untuk memudahkan askses kaum difabel yang terbatas, sehingga kreativitas untuk menggunakannya, demikian pembuatan melakukan terbatas. Kemampuan untuk yang ramah disabilitas, inilah akses yang menyelesaikan melalui dapat disediakan lembaga pendidikan dari berbagai level pendidikan, sehingga akan menciptakan inovasi dimilikinya.

Analisis:

Aturan hukum dapat berjalan beradab dan berkemajuan, menjunjung secara efektif untuk merekayasa sosial tinggi martabat moralnya, mencintai tanah masyarakat, memberikan kepastian hukum airnya. Berusaha membangun bangsanya dan jaminan yang memadai dari tata lebih maju dan berperadaban yang mulia. kehidupan yang tertib dan damai. Disabilitas dalam masalah hukum. Asas-asas kesamaan di dinamika masyarakat akan mengalami depan hukum berjalan secara seimbang masalah sosial yang lain. Memasukkan kaum difabel untuk bisa ikut esensial berbeda dengan kode etik lainnya menikmatinya. misalnya dalam pendirian dalam masyarakat keagamaan mana pun sekolah, transportasi, lalu lintas harus ada. Kemampuan untuk yang ramah disabilitas, inilah akses yang menyelesaikan melalui dapat disediakan lembaga pendidikan dari berbagai level pendidikan, sehingga akan menciptakan inovasi dimilikinya. Perlindungan Saksi dan Korban masih penegak hukum banyak yang belum terpenuhi, selain agar dapat membantu karena keterbatan ahli, dan juga tidak seksual dalam mendapatkan keadilan.Hukum hak difabel dalam mengakses keadilan.Keterangan setiap dianggap tidak sah ketidakstabilan saat, menurut hukum, kewajiban sama, sebagaimana hak warga negara yang lain. Pemahaman dan pemaknaan setiap sulit, diman mereka sering dipandang orang yang berbeda, demikian juga dalam sebelah mata dan dipandang rendah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun