Mohon tunggu...
Siti Nurafikq
Siti Nurafikq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di kalimantan timur yaitu Universitas Muhammadiyyah Kalimantan timur ( UMKT )

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi

14 Desember 2023   13:43 Diperbarui: 14 Desember 2023   13:43 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

          Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" dan "Kratos". Demos bermakna rakyat atau khalayak, sementara Kratos bermakna pemerintahaan. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengijinkan dan memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan. Mulai dari pertengahan abad 5 SM istilah demokrasi telah banyak digunakan untuk menunjukkan sistem politik yang ada di beberapa negara dan kota Yunani, terutama di Athena. Demokrasi sendiri merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat, dimana setiap orang dapat mengambil bagian perihal keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya dalam bernegara. 

         Peraturan demokrasi didasarkan pada UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila. Beberapa aspek peraturan demokrasi di Indonesia melibatkan:

         1. Pemilihan Umum (Pemilu): Diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, Pemilu di Indonesia melibatkan pemilihan presiden, DPR, dan                 DPD secara langsung oleh rakyat.

         2. Partisipasi Politik: Rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, termasuk hak untuk mendirikan partai                  politik dan aktif dalam organisasi politik.

         3. Kebebasan Berserikat dan Menyampaikan Pendapat: Diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998, rakyat memiliki hak untuk berserikat                 dan menyampaikan pendapat secara bebas, meskipun dengan batasan tertentu untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

          4. Pembagian Kekuasaan: Prinsip pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif diatur dalam UUD 1945 untuk                   mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan.

          5. Hak Asasi Manusia: Perlindungan hak asasi manusia dijamin oleh UU No. 39 Tahun 1999, yang mencakup hak-hak dasar                            seperti hak hidup, kebebasan, dan perlindungan hukum.

          6. Otonomi Daerah: Diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014, memberikan otonomi kepada daerah untuk mengatur dan mengurus                       kepentingan sendiri sesuai dengan prinsip demokrasi.

Ini hanya beberapa contoh, dan regulasi ini dapat berubah atau diperbarui seiring waktu. Perlu dicatat bahwa implementasi demokrasi juga melibatkan budaya politik dan pelibatan masyarakat secara aktif.

Ciri-Ciri Demokrasi

Demokrasi dilakukan agar kebutuhan masyarakat umum dapat terpenuhi. Pengambilan kebijakan negara demokrasi tergantung pada keinginan dan aspirasi rakyat secara umum. Dengan menentukan kebijakan sesuai dengan keinginan masyarakat, dalam suatu negara demokrasi akan tercipta kepuasan rakyat. Sebuah Negara sendiri dikatakan telah menerapkan sistem demokrasi, jika telah memenuhi ciri-ciri berikut ini:

1. Memiliki Perwakilan Rakyat

Indonesia memiliki lembaga legislatif bernama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah dipilih melalui pemilihan umum. Sehingga urusan negara, kekuasaan dan kedaulatan rakyat kemudian diwakilkan melalui anggota DPR ini.

2. Keputusan Berlandaskan Aspirasi dan Kepentingan Warga Negara

Seluruh Keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah berlandaskan kepada aspirasi dan kepentingan warga negaranya, dan bukan semata-mata kepentingan pribadi atau kelompok belaka. Hal ini sekaligus mencegah praktek korupsi yang merajalela.

3. Menerapkan Ciri Konstitusional

Hal ini berkaitan dengan kehendak, kepentingan atau kekuasaan rakyat. Dimana hal tersebut juga tercantum dalam penetapan hukum atau undang-undang. Hukum yang tercipta pun harus diterapkan dengan seadil-adilnya.

4. Menyelenggarakan Pemilihan Umum

Pesta rakyat harus digelar secara berkala hingga kemudian terpilih perwakilan atau pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan.

5. Terdapat Sistem Kepartaian

Partai adalah sarana atau media untuk melaksanakan sistem demokrasi. Dengan adanya partai, rakyat juga dapat dipilih sebagai wakil rakyat yang berfungsi menjadi penerus aspirasi. Tujuannya tentu saja agar pemerintah dapat mewujudkan keinginan rakyat.

Sekaligus wakil rakyat dapat mengontrol kerja pemerintahan. Jika terjadi penyimpangan, wakil rakyat kemudian dapat mengambil tindakan hukum.

Indeks Demokrasi Di Indonesia

        Saat terakhir saya memperbarui pengetahuan pada Januari 2022, indeks demokrasi di Indonesia diukur oleh berbagai lembaga internasional. Salah satu indeks yang umum digunakan adalah Indeks Demokrasi EIU (The Economist Intelligence Unit). Menurut EIU Democracy Index 2020, Indonesia menduduki peringkat ke-64 dari 167 negara, dengan status "Demokrasi Moderat."
       Perlu diingat bahwa indeks demokrasi dapat bervariasi tergantung pada kriteria dan metodologi yang digunakan oleh lembaga yang menyusunnya. Selain EIU, ada indeks lain seperti Indeks Kebebasan Pers, Indeks Persepsi Korupsi, dan lainnya yang juga memberikan gambaran tentang aspek-aspek tertentu dalam konteks demokrasi di suatu negara. Untuk informasi terkini, disarankan untuk merujuk ke sumber resmi atau laporan terbaru dari lembaga-lembaga tersebut.

        Selain itu, ada juga indeks lain seperti "Freedom in the World" dari Freedom House, yang menilai kebebasan politik dan kebebasan sipil di suatu negara.Penting untuk dicatat bahwa indeks-indeks ini dapat memberikan perspektif yang berbeda tergantung pada metodologi dan kriteria yang digunakan oleh masing-masing lembaga. Jadi, hasil dari beberapa indeks mungkin tidak selalu sepenuhnya konsisten.

Tujuan Demokrasi

Secara umum, tujuan demokrasi adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur dengan konsep mengedepankan keadilan, kejujuran dan keterbukaan.

Pada konsepnya, tujuan demokrasi dalam kehidupan bernegara juga meliputi kebebasan berpendapat dan kedaulatan rakyat. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa tujuan demokrasi secara umum beserta penjelasannya:

1. Kebebasan Berpendapat

Tujuan demokrasi adalah memberi kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi. Negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, dimana rakyatnya memiliki kebebasan untuk memberikan pendapat dan menyuarakan aspirasi dan ekspresi mereka.

Hal ini menjadi hal yang fundamental bagi negara demokrasi. Penjaminan hak dasar ini juga dilakukan dengan terbuka sebagai cara mengungkap dan mengatasi adanya masalah sosial yang belum terwujud.

2. Menciptakan Keamanan dan Ketertiban

Secara umum, demokrasi bertujuan menciptakan keamanan, ketertiban dan ketentraman di lingkungan masyarakat. Demokrasi akan menjamin hak-hak setiap warga negara dan mengedepankan musyawarah untuk memecahkan solusi bersama agar terjalin keamanan bersama di lingkungan masyarakat.

3. Mendorong Masyarakat Aktif dalam Pemerintahan

Demokrasi mengedepankan kedaulatan rakyat, sehingga rakyat akan dilibatkan dalam setiap proses pemerintahan, mulai dari pemilihan umum secara langsung hingga memberi aspirasi terkait kebijakan publik. Rakyat yang didorong aktif terlibat dalam bidang politik guna memajukan kinerja pemerintahan negara tersebut.

Adanya peran rakyat dalam pemerintahan juga akan membuat setiap warga negara lebih bertanggung jawab terhadap peran yang dimilikinya sebagai seorang warga negara yang wajib menjaga keutuhan negara.

4. Membatasi Kekuasaan Pemerintahan

Kekuasaan tertinggi dalam negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, ada di tangan rakyat.

Artinya rakyat berhak memberi aspirasi dan kritik pada pemerintahan. Sistem pemerintahan demokrasi juga bertujuan membatasi kekuasaan pemerintahan, agar tidak menimbulkan kekuasaan absolut atau diktator. Dengan demokrasi diharapkan akan menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab, dimana Pemerintahan hanya berfungsi sebagai wakil rakyat yang ditugasi untuk merangkum semua kebutuhan rakyat.

Rakyat dapat menilai dan menuntut apabila ada ketidaksesuaian antara kebutuhan dengan kebijakan yang dirumuskan. Rakyat dapat mengajukan tuntutan apabila pemerintah melakukan penyelewengan terhadap kebijakan yang telah dibuat.

5. Mencegah Perselisihan

Dalam suatu negara demokrasi, setiap masalah atau konflik yang terjadi, akan diselesaikan dengan musyawarah. Sehingga diharapkan dengan menganut sistem demokrasi bisa mencegah adanya perselisihan antar kelompok dan dapat menyelesaikan segala masalah secara damai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun