Mohon tunggu...
Siti Novita Mukarromah
Siti Novita Mukarromah Mohon Tunggu... Mahasiswa - snm_vita

Bismillah, yuk biasakan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Unej Ajak Pelaku Bisnis Membuat NIB Melalui OSS Berbasis Risiko

31 Agustus 2021   05:22 Diperbarui: 31 Agustus 2021   07:27 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasuruan, 27 Agustus 2021 - Program Kuliah Kerja Nyata merupakan salah satu bentuk kontribusi civitas akademik dalam mewujudkan tri dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat. Hal tersebut juga dilakukan oleh Universitas Jember melalui program KKN BTV 3 UNEJ. Mahasiswa dituntut untuk ikut andil dan mengambil peran dalam menuntaskan berbagai permasalahan di masyarakat. Salah satunya melalui tematik program pemberdayaan wirausaha masyarakat/UMKM terdampak pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 melanda Indonesia sejak Maret 2020 hingga kini. Berbagai dampak ditimbulkan akibat adanya pandemi Covid-19, salah satunya yang sangat terpengaruh adalah sektor ekonomi. Pertumbuhan perekonomian Indonesia sepanjang tahun 2020 mengalami pertumbuhan negatif, dimana pada triwulan IV sebesar -2,19%. Berbagi upaya dilakukan pemerintah untuk memulihkan perekonomian Indonesia yaitu salah satunya dimulai dari pemulihan terhadap sektor UMKM.

Sektor UMKM merupakan sektor yang paling terdampak akibat diberlakukannya berbagai kebijakan untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Dampak yang sangat besar yaitu menurunnya pendapatan. Berbagai upaya dilakukan oleh pelaku UMKM untuk bertahan ditengah pandemi Covid-19, antara lain: pengurangan karyawan, penurunan jumlah produksi, dan lain-lain. Salah pelaku usaha di Desa Ngerong Kecamatan gempol yang terdampak pandemi Covid-19  adalah Bapak Rosyad. Sebelum adanya pandemi Covid-19, Bapak Rosyad mendirikan usaha dibidang kuliner di sebuah sekolah. Namun usaha tersebut terpaksa ditutup dikarenakan sekolah yang menerapkan pembelajaran daring. Oleh sebab itu, kemudian beliau mendirikan usaha pembuatan tas. "Sebelumnya memang pernah membuka usaha dibidang kuliner disekolah, namun terpaksa ditutup. Karena dari awal memang saya suka berwirausaha, akhirnya saya mencoba mencari peluang lain dengan membuat tas" Ujar Pak Rosyad dalam wawancara, Rabu (11/08). Usaha pembuatan tas ini mulai produksi pada bulan Juli 2020 dan berfokus pada pembuatan totebag dan slingbag. Proses produksi dilakukan dengan beberapa tahap antara lain pemotongan kain, penyablonan, penjahitan, dan yang terakhir packing. Hal tersebut dilakukan oleh Bapak Rosyad dibantu dengan istri dan beberapa teman seperjuangannya.

Namun, dalam membuka bisnis baru tidak semudah yang dibayangkan, berbagai permasalahan dihadapi salah satunya permodalan. "Saya mencoba membuka usaha dengan modal 4jt dari hasil sisa tabungan, namun modal tersebut hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan transportasi mencari bahan baku yang murah. Dan ketika saya mengajukan pinjaman  ke bank, saya terkendala oleh legalitas usaha yang memang pada saat itu saya belum memulai usahanya" Ujar Pak Rosyad. Hal tersebut membuat penghambat untuk membuka dan mengembangkan usaha yang dimiliki karena belum ada legalitas yang resmi, salah satunya NIB. Oleh sebab itu, dengan program KKN BTV 3 UNEJ mengajak pelaku usaha tersebut untuk membuat NIB melalui OSS Berbasis Risiko.

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS dalam hal ini yaitu BKPM. NIB sangat penting dimiliki oleh pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya, terutama dalam hal investasi. NIB menjadi salah satu syarat yang diajukan oleh investor ketika mau memberikan dananya untuk pengembangan usaha. Tidak hanya itu, NIB juga digunakan sebagai syarat untuk mengajukan sebagai penerima BPUM atau bantuan lainnya yang dikhususkan untuk pelaku UMKM. 

Oleh sebab itu, pelaku usaha seharusnya memiliki NIB sebagai legalitas usaha mereka. Pasti ribet ya membuat NIB itu? Pertanyan yang sering terlontarkan dari para pelaku usaha. Di era kemajuan teknologi, pemerintah juga memanfaatkan hal tersebut salah satunya dalam pengajuan NIB.  Presiden Jokowi menyebutkan bahwa mengurus NIB hanya memerlukan waktu 5-7 menit dan dapat dilakukan dimana saja melalui online. Pengurusan NIB dilakukan melalui OSS, yaitu sebuah layanan perizinan berusaha yang terintegrasi yang disediakan oleh pemerintah . Sebelum membuat NIB, hal yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha yaitu, KTP, email, dan no. HP aktif.

 Pengajuan NIB dilakukan secara online melalui website oss.go.id, yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha baru maupun sudah berdiri. Beberapa tahapan yang dilakukan dalam pembuatan NIB antara lain : (1) Buka website oss.go.id, (2) Lakukan pendaftaran akun dengan pilih skala UMK, (3) Pilih jenis pelaku usaha dan lengkapi data kemudian klik daftar, (4) Buka email dan klik aktivasi untuk mendapatkan username dan password, (5) Login menggunakan username dan password yang tersedia, (6) Pilih perizinan berusaha kemudian pilih permohonan baru, (7) Lengkapi data pelaku usaha dan data usaha, (8) Lengkapi data produk/jasa, (9) Klik proses perizinan berusaha dan centang beberapa pernyataan, (10) Klik tombol terbitkan perizinan berusaha, (11) Pilih Cetak NIB. Pembuatan NIB melalui OSS Berbasis Risiko sangat mudah dan cepat, dimana pelaku usaha hanya mengisi data pribadi maupun data usaha dan mengikuti setiap step yang ada. "Memang benar, pembuatan NIB sangat mudah dan cepat, Saya juga bisa mengubah maupun menambahkan data usaha hanya melalui website tersebut" Ujar Pak Rosyad setelah dilakukan pelatihan, Senin (16/08).

Kegiatan pelatihan kali ini, memberikan edukasi kepada pelaku usaha akan pentingnya pembuatan NIB untuk mengembangkan usaha yang dimilikinya. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para pelaku usaha memiliki NIB yang berguna terutama bagi permodalan untuk keberlangsungan usahanya. Di era pandemi ini, kebutuhan modal menjadi sangat riskan dikarenakan berbagai dampak yang mengakibatkan menurunnya pendapatan para pelaku usaha. Oleh sebab itu, sangat penting bagi para pelaku usaha mendapatkan suntikan dana untuk mempertahankan usaha yang sudah didirikan. (Siti Novita Mukarromah/Kelompok 61/Distiana Wulanjari, S.P., M.P)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun