Mohon tunggu...
Gabut_in
Gabut_in Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi yang ingin belajar membuat artikel

semoga bermanfaat bagi pembaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Humas dalam Manjemen Organisasi Publik

19 Maret 2024   07:00 Diperbarui: 19 Maret 2024   07:04 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas memiliki peran penting dalam organisasi terhadap publik, dengan membangun komunikasi, pemahaman, penerimaan, dan kerja sama menjadi tolak ukur suatu organisasi itu sukses atau tidak. Humas mendukung manajemen untuk mengikuti perubahan secara efektif dan efisien. Humas sebagai fungsi manajemen yang menjaga hubungan baik antara organisasi dengan publik melalui komunikasi hingga terjadinya timbal balik yang bermanfaat dan saling menguntungkan. Melalui humas, manajemen kemudian menjelaskan, mengumumkan, mempertahankan, atau mempromosikannya kebijaksanaannya kepada publik dengan maksud untuk mengukuhkan pengertian dan penerimaan sehingga memperoleh saling pengertian dan itikad baik.

Opini Publik

Istilah lain dari opini publik adalah pendapat umum. Opini publik berasal dari bahasa Inggris, yaitu public opinion yang kemudian disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia. Menurut Willian Albig, pendapat umum adalah hasil interaksi antar orang dalam suatu kelompok. Menurut Emory Borgadus, pendapat umum adalah hasil pengintegrasian pendapat berdasarkan diskusi yang dilakukan dalam masyarakat demokratis. Sedangkan menurut Afrian, opini publik memiliki pengertian sebagai berikut:

  • Pendapat, sikap, perasaan, ramalan, pendirian, dan harapan rata-rata individu kelompok dalam masyarakat tentang suatu hal yang berhubungan dengan kepentingan umum atau persoalan sosial.
  • Hasil interaksi, diskusi, atau penilaian sosial antar individu tersebut yang berdasarkan pertukaran pikiran yang sadar dan rasional yang dinyatakan, baik lisan maupun tulisan.
  • Isu atau masalah yang didiskusikan dari hal-hal yang disebarkan oleh media massa.
  • Hanya dapat berkembang pada negara-negara yang menganut paham demokrasi.

Unsur Opini Publik

Isu yang aktual, penting, dan menyangkut kepentingan kebanyakan orang yang disiarkan melalui media massa. Sejumlah orang yang mendiskusikan isu, yang kemudian menghasilkan kata sepakat mengenai sikap, pendapat, dan pandangan mereka. Pendapat tersebut dinyatakan dalam bentuk lisan, tulisan, dan gerak-gerik.

Apa fungsi dari adanya opini publik untuk pihak organisasi publik ataupun pemerintah? Opini publik berfungsi sebagai informasi atas pandangan pelanggan ataupun masyarakat terhadap organisasi, pemerintahan ataupun swasta. Sebagai bahan controlling dan evaluasi atas suatu organisasi, pemerinthaan ataupun swasta agar lebih baik dan bisa menentukan strategi selanjutnya yang kaan digunakan.

Syarat dan Proses Opini Publik

Syarat dan proses opini publik adalah adanya demokrasi. Opini publik itu biasnaya ada di negara demokrasi yang adanya kebebasan berpendapat seperti di negara kita ini. Siapapun yang ada di negara ini bebas bependapat tentang hal apapun termasuk suatu organisasi, pemerintahahan, dan juga swasta. Ada juga proses pembentukan pendapat umum yang biasanya terjadi karena ketidakpuasan terhadap sesuatu dan perlu perbaikan atau ketidak puasana terhadap pembicaraan di kalangan masyarakar, serta masalah yang mendesak dan harus segera diselesaikan, atau diperlukannya pengambilan keputusan untuk mendapatkan solusi dari masalah yang terjadi.

Konsep Dasar

Jika suatu organisasi tidak memiliki perencanaan yang baik dalam penyampaian pendapatnya kemungkinann besar hasilnya tidak akan maksimal. Berbeda dengan yang sudha terencana dan hasilnya akan sesuai dengan harapan karena mereka melibatkan organisasi, media dan target yang dituju untuk penyampaian pendapat itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun